Sampaikan Pledoi, Juarsah Merasa Dizalimi
ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah dengan tersedu menyampaikan pembelaan pledoi pribadi dalam sidang kasus dugaan korupsi gratifikasi 16 paket proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Dalam sidang yang digelar Jumat 15 10 2021 di hadapan majelis hakim tipikor diketuai Sahlan Effendi S H M H terdakwa Juarsah membacakan satu per satu poin pledoi yang berjudul Wakil Bupati yang Terzolimi Mencari Keadilan Adapun poin yang disampaikan yakni di antaranya Juarsah menyampaikan dirinya tidak mengetahui sama sekali tentang adanya 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim dan dirinya merasa sama sekali tidak menerima hadiah baik berupa uang barang ataupun janji janji lainnya Maka dari itu saya mohonkan pada majelis hakim dapat menimbang dan memutuskan perkara ini dengan seadil adilnya ujar Juarsah Menjelang akhir pembacaan pledoi terdakwa Juarsah sempat menangis di muka sidang ia mengatakan tuntutan atau yang disangkakan oleh JPU KPK RI adalah tidak benar di mana atas perbuatannya JPU KPK menuntut terdakwa dengan pidana penajar selama 5 tahun Saya ini wakil bupati yang terzalimi dan hendak mencari keadilan jelas Juarsah Bupati Muara Enim Nonaktif tersebut juga mengaku sakit hati dengan pernyataan saksi Elvin MZ Muchtar jika ada uang yang digunakan untuk biaya kampanye anak dan istrinya Sakit hati saya dikatakan JPU saya menerima uang dari Robi dan disebut uang itu untuk biaya pemilu anak dan istri saya dan didakwa ikut bagi bagi proyek ujar Juarsah dengan nada sedih Baca juga Juarsah Dituntut 5 Tahun Penjara Juarsah mengaku selama menjabat wakil bupati segala hal yang menyangkut proyek di Pemerintahan adalah hal baru baginya Mengingat dia sebelumnya merupakan pengusaha yang di antaranya bergerak di bidang jual beli truk angkut baru bekas Ditemui awak media usai persidangan Juarsah mengaku lega telah menyampaikan pembelaannya pada majelis hakim Lega rasanya dapat menyampaikan apa yang saya ketahui apa yang saya alami dan sesuai dengan fakta persidangan Insya Allah hakim akan memberikan yang terbaik dan yang seadil adilnya melepaskan saya dari segala dakwaan maupun tuntutan ujarnya di hadapan awak media Jumat 15 10 2021 Di kesempatan sama JPU KPK Januar Dwi Nugroho S H M H mengatakan tuntutan yang dijatuhkan kepada setiap terdakwa tentunya sudah berdasarkan alat bukti dalam persidangan Tadi dalam tanggapan atau replik secara lisan sudah kami sampaikan bahwa tuntutan kami sudah sesuai dengan alat alat bukti Sehingga kami meyakini bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap ataupun gratifikasi ujarnya Dirinya mengatakan Juarsah dikenakan pasal berlapis kumulatif Sehingga atas perbuatan terdakwa dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan dan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp4 17 miliar Usai membacakan pledoi baik JPU KPK serta penasihat hukum terdakwa yakni Saifuddin Zahri S H M H dan Daud Dahlan S H langsung menyampaikan replik dan duplik yang pada intinya tetap pada tuntutan dan tetap pada pembelaan Untuk itu majelis hakim akan bermusyawarah dan meminta waktu dua minggu ke depan guna menyusun putusan vonis terdakwa Juarsah fdl sumeks co network
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: