ENIMEKSPRES CO ID BENGKULU Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka Polres Bengkulu beberapa waktu lalu membongkar tempat prostitusi berkedok panti pijat Polisi juga mengamankan seorang mucikari berinisial RJ 35 warga Kelurahan Padang Nangka Kota Bengkulu RJ pemilik panti pijat di Jalan Citanduy Kelurahan Lingkar Barat Kota Bengkulu sempat melarikan diri Lantaran tempat usahanya yang menyediakan jasa prostitusi terendus oleh pihak kepolisian Namun akhirnya RJ berhasil menyerah dan diamankan oleh petugas Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady dalam konferensi pers Senin 18 10 2021 mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat sekitar yang resah dengan adanya dugaan praktik prostitusi dari salah satu usaha panti pijat di kawasan tersebut Baca juga Astaga Orang Tua Tahu Anaknya jadi PSK dari Akun MiChat Warga setempat sempat melakukan penggerebekan terhadap usaha yang dimiliki RJ dan dari hasil penggerebekan tersebut benar ditemukan adanya seorang laki laki dan perempuan yang diduga merupakan karyawan panti pijat berbuat mesum di salah satu kamar Atas temuan tersebut warga kemudian melaporkan ke polisi Pihak kepolisian langsung menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut dan melakukan penyelidikan hingga diketahui usaha tersebut adalah milik RJ Pelaku ini merupakan penyedia jasa prostitusi dengan modus panti pijat Dan setelah kita mendeteksi tempat tersebut milik pelaku pelaku sempat melarikan diri Namun kemudian berhasil kita amankan kata Kapolres Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana menyediakan tempat prostitusi yang berkedok panti pijat dengan ancaman 4 tahun penjara Selain mengamankan tersangka kita juga mengamankan sejumlah barang bukti tisu Tisu yang sudah terpakai alat kontrasepsi handbody dan sprei dari lokasi usaha pelaku pungkas kapolres tok rakyatbengkulu com rb group

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: