Polisi Tangkap Bos Pinjaman Online Ilegal, Uang Rp20 Miliar Disita
ENIMEKSPRES CO ID JAKARTA Polisi menangkap bos pinjol pinjaman online ilegal Fulus Mujur dan menyita uang Rp20 miliar Pinjol ilegal itu diduga dikelola Koperasi Simpan Pinjam KSP Solusi Andalan Bersama SAB Awal mula terbongkarnya kasus ini polisi menyebut ada salah satu korban pinjol ilegal dari KSP Solusi Andalan Bersama mendapat SMS berisi link Pinjaman Nasional Korban diduga tertarik untuk mengunduh aplikasi pinjol ilegal tersebut Setelah itu korban melakukan pinjaman Dikarenakan nilai dana dan tenor pinjaman yang tidak sesuai informasi di awal korban tidak merespons penagihan tersebut Setelah mendapat pengancaman dari pinjol illegal ini korban lalu melaporkan hal ini ke polisi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Dittipideksus Bareskrim Polri kemudian menangkap Ketua KSP Solusi Andalan Bersama berinisial MDA Telah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap Saudari JS pendana MDA Ketua KSP Solusi Andalan Bersama dan SR ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi Sabtu 23 10 2021 Brigjen Helmy mengatakan pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dari MDA Salah satu yang disita adalah dua rekening bank yang berisi uang Rp20 4 miliar dan Rp11 juta Dari saudari MDA disita akta pendirian KSP Solusi Andalan Bersama perjanjian kerja sama dengan payment gateway handphone uang senilai Rp20 4 miliar pada rekening bank tuturnya Kemudian uang senilai Rp11 juta pada rekening bank lain ucapnya Brigjen Helmy juga menjelaskan awal mula pihaknya membongkar KSP Solusi Andalan Bersama Polisi menyebut ada salah satu korban pinjol ilegal dari KSP Solusi Andalan Bersama mendapat SMS berisi link Pinjaman Nasional Berawal pada Juli 2021 korban menerima informasi pesan SMS di HP milik korban berupa link aplikasi PINJAMAN NASIONAL kata Brigjen Helmy Brigjen Helmy mengatakan ada korban yang mengaku mendapat penawaran untuk meminjam uang dengan bunga rendah Tenor waktu untuk melunasi pinjaman tersebut juga lama Korban diduga tertarik untuk mengunduh aplikasi pinjol ilegal tersebut Setelah itu korban melakukan pinjaman Helmy mengatakan korban awalnya mengajukan pinjaman Rp1 2 juta dengan tenor 91 140 hari Namun korban malah menerima beberapa pinjaman bervariasi dari sejumlah aplikasi pinjol diduga ilegal sebesar Rp1 2 juta 1 6 juta tanpa persetujuannya Korban kemudian diminta melunasi semua pinjaman itu dalam tenggat tujuh hari Lima hari kemudian korban mulai mendapat ancaman dari nomor nomor tak dikenal untuk segera melunasi pinjamannya itu Lima hari kemudian korban menerima pesan dari WhatsApp dari beberapa nomor handphone dengan isi pesan penagihan pinjaman terkait aplikasi PINJAMAN NASIONAL dan mendapatkan pengancaman terang Helmy Dikarenakan nilai dana dan tenor pinjaman yang tidak sesuai informasi di awal korban tidak merespons penagihan tersebut jelasnya Dan setelah korban tidak merespons korban menerima pesan dari keluarga korban bahwa korban mendapatkan pesan yang berisi penghinaan dan pencemaran sehingga melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian tukasnya ral int pojoksatu jpg
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: