Jaksa Agung Berharap Hakim Berani Vonis Mati Koruptor Kelas Kakap

Jaksa Agung Berharap Hakim Berani Vonis Mati Koruptor Kelas Kakap

ENIMEKSPRES CO ID JAKARTA Jaksa Agung ST Burhanuddin menilai saat ini faktor penentu penerapan hukuman mati terhadap koruptor adalah keberaniah hakim Pasalnya dari sisi legalitas sanksi tersebut sudah memiliki dasar hukum yang sangat kuat Sedangkan untuk urusan penuntutan Burhanuddin memastikan kejaksaan sudah lebih dari siap memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman mati kepada koruptor Terobosan hukum berupa penjatuhkan sanksi pidana mati dalam proses penuntutan saya berharap dapat ditindaklanjuti pula dengan terobosan hakim dalam memutus suatu perkara korupsi kata Burhanuddin saat berbicara dalam webinar tentang hukuman mati bagi koruptor yang digelar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Kamis 25 11 2021 Jaksa Agung kemudian menyinggung Pasal 17 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan dan Pasal 2 ayat 2 Undang undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Belid itu menjelaskan hakim dapat menjatuhkan hukuman pidana mati sepanjang perkara tersebut memiliki tingkat kesalahan dampak dan keuntungan terdakwa yang tinggi Ketentuan dalam pasal ini dapat menjadi parameter bersama untuk dapat menerapkan hukuman mati bagi para koruptor ucap dia Burhanuddin mengatakan belum ada koruptor yang divonis hukuman mati oleh hakim sejak Indonesia memiliki Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Baca juga Mahfud MA Korting Hukuman Koruptor Pengaruhi Anjloknya IPK Indonesia Namun Burhanuddin tak memungkiri masih terdapat sejumlah persoalan dalam penerapan pasal pasal hukuman mati bagi koruptor kelas kakap Misalnya saat ini UU Tipikor belum menggunakan parameter nilai kerugian keuangan negara untuk menjatuhkan pidana mati Hal tersebut berbeda dengan Undang undang Narkotika yang melihat parameter berat jenis narkoba yang diperkarakan untuk kemudian dapat memperberat hukuman hingga pidana mati Burhanuddin mendorong agar syarat syarat ataupun keadaan khusus sebagaimana ketentuan dalam pasal 2 ayat 2 UU Tipikor dapat diperbarui Menurutnya pun pemberian hukuman mati menjadi penting lantaran saat ini jenis dan modus korupsi sangatlah banyak Mengapa dengan tindak pidana korupsi tidak diperlakukan parameter ini yang serupa dengan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan cetusnya Ia pun mengeluhkan proses eksekusi yang dilakukan oleh Jaksa eksekutor selama ini kerap terkendala oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang menganulir Undang undang sebelumnya Salah satu contoh ialah terkait upaya peninjauan kembali yang dapat dilakukan lebih dari satu kali merujuk pada putusan MK nomor 34 TPU XI 2013 yang kemudian merevisi Pasal 268 ayat 3 Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana Lalu putusan MK nomor 117 TPU XIII 2015 yang kini membuat permohonan grasi dapat dilakukan tanpa batas Kedua putusan MK tersebut berpotensi dapat menjadikan pelaksanaan putusan menjadi berlarut larut manakala terpidana yang hendak dieksekusi tiba tiba mengajukan permintaan PK atau permohonan grasi Inilah yang menyebabkan tidak selesai selesainya eksekusi jelasnya Baca juga Jokowi Setuju Hukuman Mati Bagi Koruptor Jika Pemberian hukuman pidana penjara yang panjang bagi koruptor dinilai Burhanuddin hanya menjerakan pelaku korupsi Oleh sebab itu dia akan terus menyuarakan gagasan penghukuman mati bagi koruptor kelas kakap Tujuannya agar efek jera dapat dirasakan hingga ke masyarakat langsung dan bukan hanya pada terpidana kasus korupsi Saya menegaskan kembali bahwa gagasan untuk menghukum mati koruptor adalah bentuk manifestasi kegalauan pemberantasan tipikor Mengapa ribuan sudah diungkap dan ribuan pelaku korupsi telah ditindak tapi justru kualitas dan tingkat kerugian negara justru semakin meningkat tukasnya Sebagai informasi wacana pemberian hukuman mati bagi koruptor kelas kakap mendapat dukungan dari Ketua KPK Firli Bahuri Dia menilai jika konsep tersebut dimungkinkan oleh aturan hukum maka tidak ada yang perlu dipermasalahkan Setuju Bahkan saya pernah menyampaikan perlu dibuat pasal tersendiri sehingga 30 tindak pidana korupsi bisa dikenakan hukuman mati kata Firli usai menghadiri Webinar Sinergitas Pemberantasan Narkoba Korupsi dan Terorisme di Mapolda Bali Rabu 24 11 lalu Namun usulan tersebut justru mendapat resistensi dari sekelompok masyarakat terutama aktivis HAM dan pegiat antikorpsi Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai usulan tersebut hanya sebagai gimik yang diutarakan oleh para pemangku kebijakan terkait Ardi menilai wacana itu dimunculkan untuk mengembalikan kepercayaan publik akibat kegagalan dua institusi tersebut untuk melakukan pemberantasan korupsi ant dil jpnn

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: