Khoirozi: Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Khoirozi: Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

ENIMEKSPRES CO ID MUARA ENIM Setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi KPK resmi menahan 5 anggota dewan Kabupaten Muara Enim berinisial MR SK dari Partai PKS VE dari Partai NasDem AF dari Partai Nanura dan AG dari Partai Gerindra periode 2019 2024 dan 10 mantan dewan periode 2014 2019 yakni FA UP MI EK HN WH TM EL IR dan DN Sebanyak 15 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan lanjutan dari kasus suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019 Kita sudah memegang surat perintah penahanan dan menghormati proses hukum serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah Perkara ini merupakan pengembangan suap proyek Dinas PUPR ujar Khoirozi S H M H selaku Kuasa Hukum FA dan WH Senin 13 12 2021 malam Baca juga 5 Dewan dan 10 Mantan Dewan Muara Enim Ditahan KPK Penahanan terhadap kedua kliennya FA dan WH kata dia pihaknya akan melakukan upaya hukum Termasuk permohonan pengalihan jenis tahanan Tetapi yang pasti tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah Lanjut Khoirozi pemeriksaan terhadap 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dimulai pukul 10 00 WIB hingga pukul 18 00 WIB kemarin 13 12 2021 Selama menjalani pemeriksaan klien kita FA dan WH dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik KPK katanya Untuk 5 anggota dewan dan 10 mantan dewan tersebut lanjutnya ditahan di tiga rutan berbeda yakni di rumah tahanan Kavling C1 KPK dan Pomdam Jaya Guntur dan 2 orang dilakukan penahanan di Polres Jakarta Selatan ozi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: