Penahanan 5 Dewan Tidak Mengganggu Kegiatan Pemkab dan DPRD
ENIMEKSPRES CO ID MUARA ENIM Berkurangnya 15 anggota dewan aktif dari 45 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang kini berada dalam tahanan KPK sebagai tersangka tidak mengurangi agenda Pemerintahan Kabupaten Muara Enim dan Sekretariat DPRD Kabupaten Muara Enim Penahanan 5 anggota dewan aktif bersama 10 orang mantan dewan sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim tahun anggaran 2019 dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Ke 5 anggota DPRD Muara Enim periode 2019 2024 yang ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan yakni MR dan SK dari Partai PKS VE dari Partai NasDem AF dari Partai Nanura dan AG dari Partai Gerindra serta 10 orang mantan dewan periode 2014 2019 yakni FA UP MI EK HN WH CM EL IR dan DN Sebelumnya KPK juga telah menetapkan 10 anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD di Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019 Sepuluh tersangka tersebut yakni Indra Gani Ishak Joharsah Ari Yoca Setiadi Ahmad Reo Kosuma Marsito Mardiansah Muhardi Fitrianzah Subahan dan Piardi Mereka resmi ditahan penyidik KPK pada akhir September 2021 lalu Baca juga Ketua DPRD Muara Enim Roda Organisasi Dewan Tetap Berjalan Kita ketahui bersama bahwa 5 orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim akfif periode 2019 2024 dan 10 orang mantan anggota dewan periode 2014 2019 Terkait penahanan tersebut tidak berdampak pada kegiatan agenda Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan Sekretariat DPRD Kabupaten Muara Enim jelas Sekretaris Dewan Kabupaten Muara Enim Lido Septontoni Selasa 14 12 2021 Dijelaskannya sesuai dengan aturan berlaku PP 12 Tahun 2018 dan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Untuk kegiatan kegiatan DPRD kalau sifatnya paripurna untuk mengambil keputusan Itu sudah diatur bahwa dua per tiga dari 45 orang berarti 30 orang sudah kuorum Berkurangnya 15 orang anggota dewan aktif dengan sisa 30 orang anggota dewan Artinya kalau untuk pengambilan keputusan dalam sidang paripurna tidak ada permasalahan Kemudian untuk kegiatan intern di DPRD juga tidak ada permasalahan terang Lido Lanjutnya saat ini pihaknya sudah memproses dua orang Pergantian Antar Waktu PAW dari Gerindra dan NasDem serta 1 orang sudah mendapatkan SK dari Gubernur Sumatera Selatan Sedangkan satu lagi kata dia tinggal menunggu SK dari Gubernur Sumatera Selatan Dalam waktu dekat kita akan melantik dua orang PAW dan 30 orang dewan siap melaksanakan tugas sesuai aturan berlaku Artinya kita dewan red akan menambah lagi dua orang dewan sehingga menjadi 32 orang tutupnya ozi mg01
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: