Dituntut Lima Tahun Penjara, Mantan Kepala Sekolah Ini Minta Mati
ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Sidang perkara kasus korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah BOS atas nama terdakwa Nurmala Dewi oknum mantan Kepala SD Negeri 79 Palembang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang Adapun agenda sidang kali ini yakni mendengarkan tuntutan pidana terdakwa dari Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Palembang Hendy Tanjung S H di hadapan majelis hakim Tipikor diketuai Mangapul Manalu S H M H Rabu 15 12 2021 Terdakwa Nurmala Dewi yang dihadirkan langsung di muka persidangan oleh penuntut umum dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Menuntut agar majelis hakim dapat mengadili dan menghukum terdakwa Nurmala Dewi dengan pidana penjara selama lima tahun denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan kata Hendy membacakan tuntutan pidana Tidak hanya itu penuntut umum Hendy Tanjung S H juga mengganjar terdakwa dengan pidana tambahan berupa wajib mengganti kerugian negara yang belum dibayarkan terdakwa sebesar Rp457 juta Baca juga Kejaksaan Kembali Garap Dua Kasus Dana BOS Apabila tidak sanggup membayar maka harta benda disita untuk mengganti kerugian negara dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana tambahan selama dua tahun enam bulan penjara tegas Hendy Hal yang memberatkan tuntutan pidana terdakwa menurut penuntut umum terdakwa sebagai seorang Aparatur Sipil Negara ASN tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat terdakwa tidak kooperatif saat pemeriksaan terdakwa tidak mengakui perbuatannya Serta terdakwa Nurmala Dewi sempat buron selama lebih kurang satu tahun sebelum akhirnya ditangkap oleh tim Tabur Tangkap Buronan ungkap Hendy Usai mendengarkan tuntutan pidana JPU terdakwa yang didampingi penasihat hukum diberikan waktu satu minggu oleh majelis hakim Tipikor untuk menyusun pembelaan atas tuntutan pledoi baik secara tertulis maupun lisan Usai sidang terdakwa Nurmala Dewi dengan dikawal petugas pengawal dan diiringi anak serta kerabat tampak tidak bisa menahan emosi atas tuntutan pidana yang dijatuhkan Lebih baik saya dimatikan saja kalau begini uang itu sudah saya gunakan untuk kepentingan sekolah tapi tetap saja saya dizalimi seperti ini gerutu Nurmala Untuk diketahui terdakwa Nurmala Dewi selaku mantan Kepala SD Negeri 79 Palembang diduga telah menyelewengkan dana BOS Adapun modus terdakwa yakni mengambil dana BOS setiap kali pencairan untuk digunakan secara pribadi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan di pelaporan penggunaan dana BOS fdl sumeks co
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: