Dituntut 12 Bulan, Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Bakal Minta Keringanan Hukuman

Dituntut 12 Bulan, Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Bakal Minta Keringanan Hukuman

ENIMEKSPRES CO ID JAKARTA Aktris Nia Ramadhani tak kuasa menahan tangis usai mendengar tuntutan 12 bulan rehabilitasi oleh jaksa penuntut umum JPU pada Kejaksaan Agung Nia dan suaminya Ardi Bakrie diyakini Jaksa menyalahgunakan narkotika jenis sabu Wanita bernama lengkap Prianti Nur Ramadhani ini merasa kaget atas tuntutan 12 bulan rehabilitasi yang dibacakan Jaksa tersebut Dia yang terlihat memakai pakaian putih itu tak kuasa menahan tangis bersama suaminya yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba Hari ini walaupun kami sangat kaget dengan tuntutannya kata Nia usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kamis 23 12 2021 Nia bersama sang suami mengaku akan meminta keringanan hukuman Dia menyampaikan berdasarkan asesment Badan Narkotika Nasional BNN mengklaim seharusnya menjalani rehabilitasi selama tiga bulan Kami minggu depan akan minta diberi keringanan karena harusnya berdasarkan hasil assessment terpadu dari BNN kami dirujuk tiga bulan rehabilitasi tapi barusan tuntutannya tiba tiba 12 bulan ungkap Nia Baca juga Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terancam Penjara 4 Tahun Oleh karena itu Nia bersama suami mengharapkan majelis hakim PN Jakarta Pusat bisa menjatuhkan hukuman yang adil dalam kasus yang menjeratnya Saya nggak tahu atas dasar apa mudah mudahan kami bisa diperlakukan sama seperti yang lain dan kami mendapat keadilan harap Nia Pasangan aktris Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dituntut 12 bulan atau satu tahun rehabilitasi dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu Keduanya dituntut menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur Jakarta Timur Menuntut supaya majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 217 ayat huruf a ucap JPU pada Kejaksaan Agung membacakan surat tuntutan Nia dan Ardi diminta tim Jaksa untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial selama satu tahun di RSKO Cibubur Jakarta Timur Menempatkan bahwa para terdakwa pada lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial RDKO Cibubur Jakarta Timur untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial secara rawat inap masing masing selama 12 bulan tegas Jaksa Jaksa meyakini Nia Ramadhani Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu golongan 1 untuk diri sendiri Mereka dituntut melanggar Pasal 127 Ayat 1 a UUD Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP jawapos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: