Diduga Korupsi BLT dan Dana Desa, Oknum Kades Terancam 20 Tahun Penjara
ENIMEKSPRES CO ID CIREBON Seorang oknum kepala desa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan langsung tunai BLT 2020 dana desa dan anggaran pembelian bibit ikan dengan kerugian negara Rp325 juta ditangkap Polres Kota Cirebon Jawa Barat Tersangka yang kami tangkap ini merupakan Kepala Desa Tenjomaya periode 2015 2021 Kecamatan Cileduk Kabupaten Cirebon kata Kasatreskrim Polresta Cirebon AKP Anton di Cirebon Senin 27 12 2021 Anton menegaskan tersangka dijerat Pasal 2 Juncto Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun Kami akan menambahkan pasal lagi karena dugaan korupsi ini dilakukan saat pandemi Covid 19 ungkap Anton Baca juga Dana Desa Digunakan untuk Biaya Anak Kuliah Oknum Kades Ini Disidang Perwira pertama Polri ini mengatakan tersangka MH diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menggelapkan uang BLT yang seharusnya diberikan kepada 178 penerima manfaat pada masa pandemi Covid 19 tahun 2020 Menurutnya uang yang BLT yang diduga dikorupsi tersangka merupakan bantuan selama tiga bulan mulai Oktober hingga Desember 2020 sebesar Rp160 juta Tersangka tidak menyalurkan uang BLT kepada 178 penerima manfaat selama tiga bulan tuturnya Anton mengatakan tersangka selain menggelapkan uang BLT juga diduga melakukan korupsi anggaran dana desa Tahun 2019 sebesar Rp154 juta Menurutnya dana tersebut tidak dibelanjakan untuk pembangunan apa pun tetapi uangnya digunakan guna membayar utang tersangka Anggaran desa tahun 2019 terserap habis namun tidak untuk pembangunan melainkan masuk ke kantong pribadi tuturnya Selain itu lanjut Anton tersangka melakukan korupsi uang pembelian bibit ikan sebesar Rp10 juta antara jpnn
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: