Upah Minimum Kabupaten PALI Tidak Naik

Upah Minimum Kabupaten PALI Tidak Naik

ENIMEKSPRES CO ID PALI Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir PALI menyebutkan Upah Minimum Kabupaten UMK bagi pekerja yang bekerja di Perusahaan di wilayah Bumi Serepat Serasan masih tetap sama besarannya dengan tahun 2021 lalu alias tidak ada kenaikan Hal itu diungkapkan Kepala Disnakertrans PALI Usmandani Menurut dia itu mengikuti Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 746 KPTS Dianakertrans 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Besarannya Rp3 144 446 artinya UMK PALI tidak naik Kita mengacu pada Upah Minimum Provinsi UMP yang berdasarkan keputusan Gubernur ungkap Usmandani Rabu 12 1 2022 UMK 2022 ini diakuinya tidak ada perbedaan sektor karena telah dihapus Jadi seluruh Perusahaan yang bergerak di berbagai bidang UMK nya sama Baca juga Gubernur Herman Deru Janji Evaluasi Upah Minimum Provinsi Jika sebelumnya antara sektor Migas dan Perkebunan ada perbedaan namun di tahun ini dihapus Semua Perusahaan sama dalam memberikan UMK kepada pekerjanya Kalau ada yang tidak mematuhi aturan itu kami siap menerima laporan dan memfasilitasi untuk melakukan mediasi antara pekerja dan pihak Perusahaan terangnya Sementara untuk lowongan tenaga kerja Loker dari Perusahaan yang dipampang pada pengumuman di kantor Disnakertrans dikatakan Usmandani hingga memasuki pertengahan Januari belum ada satu pun yang masuk Seluruh Perusahaan wajib lapor untuk melakukan penerimaan pekerja atau karyawan baru Saat ini surat edaran akan disebarkan ke seluruh Perusahaan yang beroperasi di wilayah Bumi Serepat Serasan Seharusnya meskipun edaran belum sampai perusahaan yang butuh karyawan baru harus cepat lapor Agar masyarakat mengetahui dan tidak ada prasangka masyarakat bahwa loker dilakukan diam diam pungkas Usmandani ebi mg01

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: