Polisi Gagalkan Pengiriman 100 Kg Ganja Kering, Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup

Polisi Gagalkan Pengiriman 100 Kg Ganja Kering, Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup

ENIMEKSPRES CO ID MUBA Anggota Satuan Reserse Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin Muba berhasil menggagalkan pengiriman narkoba dalam jumlah besar dengan barang bukti 100 kilogram Kg ganja kering asal Medan Sabtu 8 1 2022 sekitar pukul 21 30 WIB di Jalan Lintas Palembang Jambi Km 204 depan Mapolsek Bayung Lencir Ada tiga tersangka yang berhasil kita amankan ketiganya bukan warga Sumsel kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto didampingi Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy beserta jajaran dalam jumpa pers di halaman Mapolres Muba Kamis 13 1 2022 Ia menjelaskan ketiga tersangka terdiri dari dua warga Medan Sumatera Utara berinisial FS AF dan AS warga Jawa Barat Baca juga Polisi Temukan Ladang Ganja di Empat Lawang Kedua tersangka yakni FS dan AF diamankan ketika melintas di Jalan Lintas Palembang Jambi menggunakan mobil jenis Avanza hitam bernomor polisi BM 1934 LT dengan membawa narkoba jenis ganja kering sebanyak 100 kg Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir ketika itu sedang melakukan razia KKYD melintas mobil tersebut ketika digeledah ditemukan barang bukti ganja kering kemudian dilakukan pengembangan yang langsung dibackup oleh Polres Muba jelasnya Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Junto 132 ayat 1 subsider 111 ayat 2 junto 132 ayat 1 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dho sumeks co

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: