Pura-pura Menolong, Korban Malah Dibegal

Pura-pura Menolong, Korban Malah Dibegal

ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Satu dari tiga orang begal yang beraksi dengan modus berpura pura menolong berhasil diringkus Opsnal Unit Pidana Umum Pidum dan Team Anti Bandit Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang Tersangka Ahmad Al Badawi 20 warga Jalan Gubernur H Bastari Kecamatan Jakabaring Palembang ini diamankan di rumahnya Rabu 12 1 2022 sekitar pukul 22 00 WIB Informasi dihimpun kejadian begal terhadap korban Bagas Satria Kusuma 18 warga Lr Manggis Kelurahan Silaberanti Palembang pada 23 11 2021 sekitar pukul 02 00 WIB Korban Bagas saat itu hendak pulang ke rumah neneknya Karena kehabisan bensin terpaksa korban mendorong sepeda motornya Setibanya di Jalan Gubernur H Bastari tepatnya Halte Bank SumselBabel Palembang korban didatangi tersangka yang menawarkan untuk membantunya Korban disetop kemudian salah satu terlapor mendekati korban dan langsung meminta dompet dan sepeda motor Atas kejadian ini korban Bagas Langsung melaporkan kejadian ke Mapolrestabes Palembang Baca juga Larikan Diri Ketahuan Membegal Pelaku Terjatuh dari Motor hingga Patah Kaki Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi membenarkan telah mengamankan pelaku Ya tersangka diamankan usai aksi membegal korban yang saat itu sedang mendorong sepeda motornya yang kehabisan bensin Dua orang lagi masih DPO kata Tri Kamis 13 1 2022 Dia menerangkan ketiga tersangka merampas sepeda motor handphone dan dompet korban Kemudian menjualnya melalui seorang perantara Sarnubi yang juga diamankan polisi Selain menangkap tersangka Ahmad polisi turut mengamankan seorang perantara dan pembeli sepeda motor korban untuk dimintai keterangan Tersangka menjual sepeda motor korban senilai Rp1 7 juta dengan bantuan Sarnubi perantaranya Kemudian perantara ini menerima uang Rp50 ribu karena sudah membantu Sedangkan tersangka membagi rata uang hasil penjualan ungkap Tri Polisi juga mengamankan sepeda motor milik korban yang dijual tersangka kepada seorang pria inisial D 21 yang juga dibawa ke Polrestabes Palembang Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 356 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman penjara di atas lima tahun Sementara Ahmad mengakui perbuatannya Bahkan dia mengaku telah tiga kali keluar masuk penjara dan didominasi kasus yang sama begal Ia juga terpaksa dilumpuhkan dengan satu tembakan di kaki kanannya karena berusaha kabur Sudah tiga kali masuk penjara Pak begal dua kali dan satu kali kasus narkoba kata pelaku dey sumeks co

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: