Tok! Mantan Kepala Sekolah Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Kasusnya
ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Nurmala Dewi mantan Kepala SD Negeri 79 Palembang yang terjerat kasus korupsi dana BOS tak kuasa menahan tangis kala mendengar putusan pidana empat tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Palembang Dia dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Palembang secara telekonferensi dari penahanan Polda Sumsel dalam sidang pada Rabu 26 1 2022 dengan agenda pembacaan putusan vonis terhadap terdakwa Baca juga P2G Dana BOS Harus Dilaporkan Berkala Jangan Sampai Ada Kongkalikong Majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu S H M H dalam pertimbangan putusannya mengatakan unsur setiap orang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp457 juta Sebagaimana dakwaan primer JPU melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor telah terpenuhi kata Majelis Hakim Atas pertimbangan itu terdakwa pun dijatuhi dengan pidana penjara selama empat tahun dengan denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa yakni wajib mengganti uang kerugian negara sebesar Rp457 juta dengan ketentuan bilamana terdakwa Nurmala Dewi tidak sanggup mengganti maka harta benda dapat disita dan apabila nilainya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana tambahan berupa dua tahun penjara Adapun pertimbangan yang memberatkan hukuman terdakwa menurut hakim yakni terdakwa sebagai seorang ASN tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat Terdakwa juga tidak kooperatif tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan dan tidak ada niat untuk mengembalikan kerugian negara jelas hakim Vonis yang dijatuhkan itu telah dikurangi satu tahun dari tuntutan JPU Kejari Palembang Hendy Tanjung S H yang mana pada persidangan sebelumnya terdakwa Nurmala Dewi dapat dijatuhkan pidana lima tahun penjara Atas vonis itu majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa melalui tim penasihat hukumnya Cik Ujang S H untuk menentukan sikap terima atau banding terhadap vonis itu Hal yang sama juga berikan kesempatan kepada JPU Kejari Palembang Baca juga Tok Tok Mantan Kepala Sekolah Ini vonis 1 5 Tahun Penjara Terdakwa Nurmala Dewi selaku mantan Kepala SD Negeri 79 telah menyelewengkan Dana BOS sekolah tersebut Adapun modus terdakwa mengambil dana BOS setiap kali pencairan untuk gunakan secara pribadi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan pada pelaporan penggunaan dana BOS fdl sumeks co
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: