Minyak Goreng Satu Harga Belum Merata, Begini Kata DPR RI

Minyak Goreng Satu Harga Belum Merata, Begini Kata DPR RI

ENIMEKSPRES CO ID JAKARTA Anggota Komisi VI DPR RI Mufti A N Anam menilai kebijakan minyak goreng satu harga yang terapkan Kementerian Perdagangan Kemendag gagal total Menurut Mufti dalam pelaksanaannya kebijakan tersebut perlu penjelasan lebih dalam untuk ke depannya dalam mengatasi persoalan komunitas harga yang memang tidak stabil akhir akhir ini Mufti mengatakan harga minyak goreng yang saat ini seharusnya mendapat kebijakan satu harga yaitu Rp14 ribu belum merata dari Sabang sampai Merauke seperti janji Menteri Perdagangan beberapa minggu lalu Selanjutnya gt Kami beberapa hari kemarin turun ke lapangan karena ingin memastikan betul minyak goreng Rp14 ribu itu betul betul ada Kenyataannya jangankan tadi pagi sebelum rapat saya cek lagi pada pasar besar saja harga minyak goreng Rp18 ribu bahkan tidak ada ungkap Mufti dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Kementerian Perdagangan Senin 31 1 2022 Mufti juga mengaku mencoba mengecek pada toko ritel sama sekali tidak ada bahkan saat bertanya kepada salah satu pegawai harus belanja Rp50 ribu baru bisa tebus murah minyak goreng Rp14 ribu Mufti berharap kebijakan ini tidak hanya pencitraan semata karena menyangkut rakyat Oleh karena itu Mufti menyebut Kementerian Perdagangan mengambil kebijakan yang gagal dalam mengatur harga minyak goreng yang ada di pasar lt Sebelumnya Selanjutnya gt Meskipun kebijakan tersebut belum terealisasi secara merata Menteri Perdagangan mencabut aturan tersebut dan mengganti dengan kebijakan baru yaitu penetapan DMO dan DPO yang harapannya menjadi jawaban ujar Mufti Dia juga menilai kegagalan kebijakan tersebut merupakan salah dampak dari kurangnya kontrol Pemerintah pasca keluarnya aturan baru Misalnya belum ada sanksi terhadap produsen yang tidak menjalankan aturan Kami juga meminta dalam seminggu ke depan harus sampaikan kepada Komisi VI berapa jumlah toko yang melanggar kata Mufti Dengan demikian Mufti pesimistis terhadap kebijakan baru Kementerian Perdagangan yakni DMO dan DPO untuk mengatur stabilitas harga sawit Nasibnya tidak jauh berbeda dengan kebijakan sebelumnya jika tidak ada kontrol dari Pemerintah dan subsidi yang merata ungkap Mufti mcr28 jpnn lt Sebelumnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: