Truk Angkutan Batu Bara Kembali Melintasi Jalan Umum

Truk Angkutan Batu Bara Kembali Melintasi Jalan Umum

ENIMEKSPRES CO ID PALI Larangan melintasi jalan umum oleh truk angkutan batu bara oleh Gubernur Sumatera Selatan Sumsel sepertinya tidak diindahkan transportir angkutan batu bara yang ada di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir PALI Hal ini dibuktikan dengan masih ditemuinya truk angkutan batu bara melintas di jalan provinsi maupun kabupaten bahkan di pemukiman padat penduduk Terutama pada malam hari Baca juga Diduga Rem Blong Truk Angkutan Batu Bara Tabrak Rumah Warga Dari pantauan di lapangan puluhan truk angkutan batu bara itu mulai bergerak menjelang matahari terbenam hingga malam hari menuju stockpile pengepulan batu bara di perairan Sungai Musi yang berada di Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten PALI Kendaraan bermuatan mutiara hitam itu bertolak dari tambang yang berada di wilayah Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi lalu melintasi Desa Simpang Tais Simpang Raja Karta Dewa Jerambah Besi Sinar Dewa dan Pantai Dewa Dewa Sebane Selanjutnya masuk melalui jalan PT Energi Prima Indonesia EPI untuk menuju stockpile Dari keterangan salah satu warga Eman diperkirakan sejak akhir bulan lalu sudah banyak truk muatan batu bara melintas di jalan umum Waktu melintasnya pada malam hari Pertama kita kira hanya kebetulan ada truk konvoi tetapi kok setiap malam Kita sangat resah banyak truk beriringan melintas di jalan umum katanya Jumat 4 2 2022 Sebagai warga awam ia bingung apakah truk batu bara yang melintas tersebut sudah mengantongi izin atau hal lainnya Mengingat janji politik Gubernur Sumsel Herman Deru saat terpilih melarang angkutan batu bara melintas di jalan umum Kita sangat takjub dengan keputusan Gubernur Sumsel Herman Deru menyetop angkutan batu bara melintasi jalan umum Itulah yang membuat kami memilih beliau saat dilantik dan terpilih menjabat Gubernur Sumsel janji itu ditepati Dan sekarang truk batu bara melintas lagi di jalan umum nah ini membuat saya bingung apakah sudah ada aturan truk batu bara boleh melintas jalan umum atau akal akalan yang ada kepentingan keluhnya Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten PALI Slamet Suhartopo beberapa waktu lalu mengaku baru mengetahui satu pekan belakangan ini ada angkutan batu bara melintas di jalan umum dalam wilayah PALI menuju stockpile batu bara PT EPI di Desa Prambatan Saya baru tahu minggu minggu ini truk batu bara melintas di jalan umum dari Simpang Tais Simpang Raja jalan Provinsi menuju Jalan Jerambah Besi Jalan Kabupaten lalu jalan Desa Sinar Dewa dan Panta Dewa jalan Provinsi lalu jalan khusus PT EPI katanya Disinggung apakah truk muatan batu bara melintas di jalan umum sudah mempunyai izin dari Dinas Perhubungan Provinsi maupun Kabupaten PALI Ia belum mengetahui persis Dulu Dishub PALI dan Dishub Provinsi pernah survei jalan itu Mengenai izin dari Dishub Provinsi belum tahu sedang dari Dishub Kabupaten PALI bersifat menunggu Dishub Provinsi mengenai izin nanti kami akan koordinasi dengan Dishub Provinsi jelas Slamet Baca juga Proyek Hilirisasi Batu Bara Menjadi DME di Muara Enim Resmi Dimulai Sebelumnya diberitakan Pemprov Sumsel mencabut Pergub Nomor 23 2013 tentang Tata Cara Pengangkutan Batu Bara di Jalanan Umum Terhitung sejak tanggal 8 November 2018 aturan sudah mulai diberlakukan ebi mg01

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: