Desa Penyandingan Resmi Terima SK Hutan Adat

Desa Penyandingan Resmi Terima SK Hutan Adat

ENIMEKSPRES CO ID MUARA ENIM Tanah Ghimbe Peramuan Puyang Sure yang berada di Desa Penyandingan Kecamatan Semende Darat Laut SDL Kabupaten Muara Enim resmi mendapat Surat Keputusan Hutan Adat SK HA dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia KLHK RI SK HA disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia secara virtual di Gedung Bina Praja Pemprov Sumatera Selatan Palembang pada Rabu 9 2 2022 Selamat kepada masyarakat Hutan Adat Puyang Sure Aek Big a Marga Semende Darat Laut yang telah resmi mendapatkan SK Hutan Adat Puyang Sure Aek Big a Ghimbe Peramuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia KLHK RI kata Pj Sekda Muara Enim Emran Tabrani saat menyampaikan sambutannya usai menyaksikan Penandatanganan RPHA di Ruang Rapat Pangripta Nusantara Kantor Bappeda Muara Enim Rabu 9 2 2022 Selanjutnya gt Selain penyerahan SK HA juga dilaksanakan Pendatangananan Dokumen Rencana Pengelolaan Hutan Adat RPHA Puyang Sure Aek Big a Ghimbe Peramunan Desa Penyandingan Kecamatan Semende Darat Laut Ditetapkannya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No SK 3758 MENLHK PSKL PPKS PKTH PSL1 3 2019 tentang Penetapan Hutan Adat Ghimbe Peramuan kepada Masyarakat Hukum Adat Puyang Sure Aek Big a Marge Semende Darat Laut Seluas 44 hektare di Desa Penyandingan Kecamatan Semende Darat Laut Kabupaten Muara Enim Sumsel maka secara hukum Hutan Adat Ghimbe Peramuan yang terletak di Desa Penyandingan dapat dikelola oleh Masyarakat Hukum Adat Puyang Sure Aek Big a sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan yang berlaku Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan Kepala UPTD KPH Wilayah VIII Semende dan Ketua Lembaga Pengelola Hutan Adat Ghimbe Peramuan lt Sebelumnya Selanjutnya gt Dikatakan Pj Sekda dengan adanya RPHA diharapkan masyarakat dapat memiliki acuan dalam perencanaan dan pengembangan Serta pengelolaan hutan adat sehingga dapat berpartisipasi aktif dalam program dan kegiatan yang ada terutama dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan yang berkelanjutan ujar Pj Sekda Lebih lanjut Pj Sekda menegaskan Pemerintah Kabupaten Muara Enim akan mendukung penuh pengelolaan Hutan Adat Puyang Sure Aek Big a Ghimbe Peramuan Melalui koordinasi dan kolaborasi dari Perangkat Daerah terkait dalam bentuk mengalokasikan program dan kegiatan yang relevan dengan kebutuhan dan pengembangan usaha perhutanan sosial Hal ini nantinya dapat didukung sektor perbankan perguruan dan dunia usaha yang dapat berperan sebagai penjamin komoditas hasil hutan off taker tambahnya lt Sebelumnya Selanjutnya gt Kemudian terkait Pengurus Pokja Percepatan Perhutanan Sosial PPS Kabupaten Muara Enim Periode 2022 2026 yang baru saja disahkan dalam kegiatan tersebut Pj Sekda berharap Pokja PPS Kabupaten Muara Enim dapat memainkan peran dalam pendampingan Dan fasilitasi kegiatan yang dapat mendorong kemajuan perhutanan sosial di Kabupaten Muara Enim Terutama kegiatan pasca izin mulai dari fasilitasi penyusunan dokumen perencanaan penguatan kelembagaan pengembangan usaha perluasan pemasaran produk serta pendampingan dalam aspek pelaksanaan konservasi dan perlindungan hutan Baca juga Ghimbe Peramuan Puyang Sure Ditetapkan Sebagai Hutan Adat Mengingat Kabupaten Muara Enim memiliki perizinan Perhutanan Sosial yang cukup banyak Harapan kita ini menjadi pendorong untuk meningkatkan kolaborasinya dalam upaya memberdayakan masyarakat berbasis Perhutanan Sosial dan program Perhutanan Sosial dapat pula mendukung target penurunan tingkat kemiskinan pungkas Pj Sekda ozi mg01 lt Sebelumnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: