Bekerja Tanpa Izin, WNA Asal China Dideportasi
ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Tim Pengawasan Orang Asing Timpora Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mendeportasi seorang warga negara asing WNA asal China Warga China yang berinisial LJ itu pada Kamis 24 2 2022 sekitar pukul 10 00 WIB diterbangkan ke Bandara Internasional Soekarno Hatta dari Bandara Internasional SMB II Palembang Baca juga Tiga WN Tiongkok Dideportasi ke Negara Asalnya WNA ini menggunakan izin tinggal kunjungan namun ternyata melakukan pekerjaan di Banyuasin sejak Februari 2021 ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan Kamis 24 2 2022 Selanjutnya gt LJ diamankan saat berada di Kabupaten Banyuasin Sumsel pada Rabu 23 2 2022 sekitar pukul 16 00 WIB WNA ini telah bekerja dan tinggal di mess PT KIM Kabupaten Banyuasin Sumsel Ia menuturkan awalnya LJ datang dengan status kunjungan dengan sponsor berbeda Baca juga Imigrasi Muara Enim Deportasi WNA Nepal WNA ini tidak melaporkan kalau beralih sponsor ke PT KIM sehingga kita langsung deportasi dan masuk daftar cekal tegas Mohammad Ridwan lt Sebelumnya Selanjutnya gt Atas hal tersebut Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mengeluarkan surat deportasi dan perintah cekal kepada yang bersangkutan setelah LJ membayar denda Rp1 juta Baca juga Imbau Warga Negara Asing Perpanjang ITKT Atas ulahnya juga melanggar UU Keimigrasian No 6 Tahun 2011 Pasal 71 huruf a Jo Pasal 116 ditindaklanjuti dengan melakukan pengamanan terhadap LJ tersebut yang berjenis kelamin laki laki dey sumeks co Baca juga 20 Pemohon Paspor Ditolak Diduga Akan Menjadi TKI Ilegal lt Sebelumnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: