Ramlan Suryadi Bayar Uang Pengganti Rp1,1 Miliar Melalui KPK
ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Ramlan Suryadi mantan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp1 1 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Ramlan adalah terpidana dalam kasus korupsi fee 16 paket proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 Baca juga Ramlan Keberatan Disebut Melakukan Pemufakatan Dalam keterangannya Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan pengembalian kerugian negara itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri PN Palembang dengan nomor perkara 18 Pid Sus TPK 2020 PN Plg tanggal 19 Januari 2021 Pengembalian kerugian negara senilai Rp1 1 miliar tersebut saat ini telah disetorkan ke kas negara oleh Jaksa eksekusi KPK Andry Prihandono jelas Ali Fikri dalam rilisnya dikutip dari Sumeks co Selasa 8 3 2022 Selanjutnya gt Diuraikan terpidana Ramlan Suryadi mengembalikan kerugian negara itu secara bertahap Dengan mengangsur sebanyak 5 kali yang dititipkan ke jaksa penyidik KPK Dalam perkara ini tim jaksa KPK juga akan terus melakukan penagihan pembayaran uang denda serta uang pengganti kepada para terpidana korupsi lainnya Baca juga Ramlan Ajukan Penahanan Kota Sehingga tujuan dari recovery asset dari hasil korupsi dapat tercapai dan menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi tegasnya Diketahui terpidana Ramlan Suryadi beberapa waktu lalu divonis majelis hakim Tipikor Palembang selama 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan lt Sebelumnya Selanjutnya gt Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan terpidana Ramlan Suryadi terbukti melakukan tindak pidana korupsi Ramlan melanggar Pasal 12 huruf a Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana surat dakwaan KPK Baca juga Sidang Vonis Aries HB Ramlan Suryadi Bakal Ditunda Selain pidana penjara majelis hakim Tipikor Palembang juga mengganjar terpidana Ramlan Suryadi membayar uang pengganti Rp1 1 miliar Dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayar terpidana akan dikenakan hukuman tambahan selama 1 tahun penjara fdl sumeks co lt Sebelumnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: