Honorer Mencuri Demi Pengobatan Ibunya, Ini yang Dilakukan Kejagung

Honorer Mencuri Demi Pengobatan Ibunya, Ini yang Dilakukan Kejagung

ENIMEKSPRES CO ID JAKARTA Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif Restorative Justice terhadap tersangka kasus pencurian atas nama Armiadi bin Rusli ARM yang diajukan Kejaksaan Negeri Sabang Kepala Puspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumendana mengungkapkan tersangka ARM yang tercatat sebagai tenaga harian lepas atau honorer di Dinas Pariwisata Kota Sabang terpaksa mencuri 1 unit mesin tempel perahu pada 8 Agustus 2021 Baca juga Terima Restorative Justice Farida Sujud Syukur Mesin perahu itu dijual tersangka kepada seorang nelayan yang baru dikenal seharga Rp20 juta Uang tersebut rencananya akan digunakan tersangka untuk membawa ibunya berobat ke rumah sakit Selanjutnya gt Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan pencurian dilakukan karena terpaksa untuk biaya pengobatan ibunya yang lemah menderita penyakit jantung dan hanya bisa terbaring di rumah sementara tersangka sendirilah yang selama ini merawat ibunya tersebut ujar Ketut Oleh karena itu ia mengatakan para Jaksa Penuntut Umum Kejari Sabang telah melaksanakan ekspose pengajuan keadilan restoratif dalam perkara atas nama tersangka ARM melanggar Pasal 362 KUHP Baca juga Kejari OI Selesaikan Perkara Pencurian yang Dilakukan Anak Melalui Diversi Pengajuan itu berlangsung secara virtual yang dipimpin Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Jampidum Kejaksaan RI Fadhil Zumhana Turut menyaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar dan Aspidum Kejati Aceh Djamaluddin lt Sebelumnya Selanjutnya gt Keadilan restoratif dipilih untuk menegakkan hukum bagi kepentingan kemanusiaan Dan juga barang yang dicuri oleh tersangka telah dikembalikan dalam keadaan utuh kepada korban katanya Baca juga Pria Ini Mencuri untuk Biaya Berobat Ibu Kini Terima Restorative Justice Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Sabang akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan SKP2 Berdasarkan Keadilan Restoratif Sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pungkasnya dil jpnn lt Sebelumnya Artikel ini telah tayang di JPNN com dengan judul Honorer Terpaksa Mencuri demi Pengobatan Ibunya Kejagung Terapkan Keadilan Restoratif https www jpnn com news honorer terpaksa mencuri demi pengobatan ibunya kejagung terapkan keadilan restoratif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: