Habisi Tetangga dengan 12 Bacokan, Pria Ini Terancam 20 Tahun Penjara

Habisi Tetangga dengan 12 Bacokan, Pria Ini Terancam 20 Tahun Penjara

ENIMEKSPRES CO ID OKU SELATAN Windra Kesuma 28 habisi tetangga sendiri Madrozi 42 dengan 12 bacokan di tubuh korban Tersangka yang merupakan warga Desa Tanjung Menang Ulu Kecamatan Buay Sandang Aji OKU Selatan Sumsel kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya Baca juga Mistar Bunuh Tetangganya Sendiri Motifnya Gara gara Hal Ini Kronologis peristiwa itu berawal saat anak korban Madrozi terjatuh dari sepeda motor yang tidak sengaja disebabkan oleh tersangka Windra Tidak terima anaknya jatuh korban Madrozi menemui tersangka Windra di kebun kopinya Di sana keduanya cek cok mulut Selanjutnya gt Ketika itu kata tersangka Windra ia telah beberapa kali meminta maaf pada korban Madrozi Namun tidak dihiraukan Korban Madrozi mencekik leher tersangka sembari melontarkan kata kata kasar Bahkan Madrozi mengambil senjata tajam untuk mencelakai tersangka Baca juga Buron 7 Tahun Pelaku Penggorokan Leher Tetangga Akhirnya Ditangkap Kini Terancam Hukuman Mati Emosi tersangka Windra yang dikenal pendiam ini pun memuncak seketika Tanpa membuang waktu ia menyerang Madrozi secara membabi buta menggunakan parang Saya kalap Yang saya ingat tiga kali setelah itu saya tidak sadar lagi terangnya Di hadapan petugas tersangka Windra tertunduk lesu dan menyesali perbuatannya lt Sebelumnya Selanjutnya gt Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Acep Yuli Sahara mengatakan motif pembunuhan karena kekhilafan tersangka Windra Tersangka kini ditahan di Mapolres OKU Selatan dan dikenakan Pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP tentang atau menghilangkan nyawa orang lain secara sengaja atau pidana pembunuhan Baca juga 10 Tahun Simpan Dendam Kakak Beradik Bunuh Tetangga Ancamannya hukuman maksimal 20 tahun penjara tutur Kasat Reskrim try okuselatan sumeks co lt Sebelumnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: