Komplotan Curas Diringkus Polisi, Modusnya Ajak Korban Kencan Via MiChat

Komplotan Curas Diringkus Polisi, Modusnya Ajak Korban Kencan Via MiChat

ENIMEKSPRES CO ID PALEMBANG Unit Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus tiga orang komplotan curas dengan modus ajak korbannya kencan via aplikasi MiChat Satu orang tersangka seorang wanita bernama Putri Hanifa 25 warga Lr Budiman Kecamatan IB II Palembang Kemudian dua tersangka lagi M Ramon 37 dan Fikri 38 keduanya warga Lr Tapak Ning Kelurahan 10 Ilir Kecamatan IT III Palembang Baca juga Terjaring Operasi Sikat Musi Pencuri Motor Dihadiahi 3 Pelor Mereka diamankan di tempat yang berbeda pada Rabu 30 3 2022 sekitar pukul 22 00 WIB Karena mencoba melakukan perlawanan saat ditangkap dua dari tiga tersangka yakni Ramon dan Fikri terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur Aksi pelaku diketahui di samping Hotel Citra tepatnya Jalan Ali Gathmir Kelurahan 11 Ilir Kecamatan IT II Palembang pada Selasa 29 3 2022 sekitar pukul 18 20 WIB Modus awalnya satu pelaku perempuan di MiChat menjual jasanya kepada korban NGP 20 dan meminta korban datang ke Tempat Kejadian Perkara TKP ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi Jumat 1 4 2022 Selanjutnya gt Lalu saat korban tiba di TKP sudah ada pelaku lainnya yang langsung membawa korban ke sebuah ATM untuk menarik uang Rp100 ribu dan menyerahkan handphone korban Setelah itu para pelaku langsung kabur membawa uang tunai Rp100 ribu dan membawa handphone milik korban Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke SPKT Polrestabes Palembang Dari laporan korban anggota kita bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku ungkap Tri Baca juga Pecatan Polisi jadi Otak Kasus Curas Begini Modusnya Selain mengamankan tersangka polisi juga turut mengamankan barang bukti yakni 1 kotak HP merek Poco X3 Pro dan uang sisa hasil kejahatan Atas ulahnya tersangka kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara terangnya Sementara itu tersangka Ramon mengakui perbuatannya Kalau handphone korban saya jual seharga Rp600 ribu di kawasan 10 Ilir dan dibagi rata dengan teman teman kata tersangka dey sumeks co lt Sebelumnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: