Mengakari Polemik Nasib Guru: Gaji Layak Atau Transformasi Profesi?

Mengakari Polemik Nasib Guru: Gaji Layak Atau Transformasi Profesi?

Ibrahim Guntur Nuary. Foto : DOK FOR ENIMEKSPRES.CO.ID--

Entah dari ketika guru tersebut baru menjadi guru honorer hingga suatu saat diangkat menjadi PPPK atau PNS.

Maka gaji awal yang harus didapatkan adalah kisaran empat juta rupiah sampai lima juta rupiah, hal ini berlaku dari Sabang sampai Merauke dari jenjang PAUD hingga SMA.

Pada kenyatannya memang tidak berbanding lurus, guru honorer masih di bawah UMR daerah dan bahkan lebih rendah lagi, makanya ada guru yang mendapatkan gaji hanya empat ratus ribu perbulan, dikutip dari DetikEdu (11/05/2025).

Lalu bagaimana dengan lembaga pendidikan swasta yang dikelola oleh yayasan dan apakah negara mampu memberikan gaji guru hingga lima juta rupiah perbulan.

Hal tersebut berlaku sama tanpa terkecuali dan sepatutnya bisa, jika tidak bisa menggaji guru dengan nominal minimal empat juta rupiah maka tidak perlu membuka yayasan pendidikan.

Yayasan pendidikan seyogianya tidak perlu terlalu banyak agar sekolah-sekolah yang berada disuatu tempat tidak menjamur dan terlalu banyak.

Hal ini agar memberikan ruang kepada sekolah yang sudah lama berdiri menjadi sekolah unggulan dan juga menutup peluang sarjana baru untuk menjadi seorang guru dan memilih untuk mengembangkan diri memilih profesi lain, apabila fenomena guru di gaji masih di dibawah standar, jika pemerintah dan pihak yayasan bisa menggaji guru di angka empat juta rupiah, maka profesi guru bisa menjadi idaman bagi lulusan sarjana pendidikan dan tidak menutup peluang bagi sarjana pendidikan untuk menjadi guru yang profesional.

Menilik gaji guru PPPK (P3K) mulai dari golongan I hingga XVII cukup menjanjikan berkisar lima juta rupiah ke atas, tergantung golongan apa yang guru tersebut dapatkan.

Kembali pada pertanyaan awal, apakah cukup gaji guru dengan nominal tersebut, tentu saja cukup jika di sama ratakan dari awal, dari guru tersebut menjadi guru honorer sampai diangkat PPPK atau PNS.

Yang ingin penulis pertegas adalah seorang guru yang pada awalnya menjadi guru honorer dengan gaji seadanya, maka hal tersebut harus diubah dalam pola gaji, minimal yang guru honorer dapatkan harus empat juta rupiah perbulan, memang terkesan memaksa tapi ini demi kelangsungan guru tersebut dan meniadakan nasib guru yang selalu terkukung dengan gaji dan gaji yang tidak seberapa.

Apalagi baru-baru ini komisi X DPR RI Juliyatmono memberikan pendapatnya yang sangat istimewa yaitu bahwa gaji guru di Indonesia idealnya 25 juta perbulan, sebagaimana yang dikutip dari DetikEdu (11/05/2025).

Ini menjadi angin segar bagi guru-guru di Indonesia, semoga bisa terealisasikan tanpa omon-omon belaka dan cuap-cuap kosong serta bukan hanya menjadi oase semata yang sekedar menjadi kalimat penenang.

Karena para guru sebetulnya sudah muak dengan janji-janji yang terkesan Lips Service, para guru cuma membutuhkan gaji yang layak agar dalam pengajaran dan pembelajaran guru bisa fokus dan mendidik anak bangsa dengan baik dan tidak kelaparan saat mengajar atau memikirkan cicilan yang masih nunggak belum terbayarkan.

Sebagai penutup, sarjanawan dibidang pendidikan yang ingin menjadi guru atau tidak harus memutar otak ditengah kesulitan mendapatkan pekerjaan saat ini, memang bukan hanya sarjana pendidikan saja yang sulit mendapatkan pekerjaan, sarjana dibidang terkait lainnya merasakan hal yang sama saat ini.

Akan tetapi sarjana pendidikanlah yang paling merasakan kesulitan mencari pekerjaan selain menjadi guru.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: