Satresnarkoba Polres Muara Enim Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 13,65 Gram
Pelaku peredaran narkoba saat diamankan polisi. Foto : Istimewa--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Upaya Polres Muara Enim dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil.
Buktinya, Polisi berhasil mengamankan Ferry Herlambang Chaniago (38) diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Lawang Kidul.
Pelaku diamankan, pada Sabtu 16 Agustus 2025, pukul 17.00 WIB, saat hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Lorong Cermin, Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 8 paket diduga sabu dengan berat total 13,65 gram, yang disembunyikan di dalam celana dalam abu-abu yang dikenakannya.
BACA JUGA:Warung Kopi jadi Tempat Transaksi Sabu Dibongkar Satresnarkoba Polres Muara Enim
BACA JUGA:Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba di Perlintasan Rel Kereta Api Muara Enim
Selain itu, diamankan juga handphone Infinix Hot 50 Pro+, beberapa plastik klip bening, dan sepeda motor Honda Scoopy warna ungu tanpa nomor polisi yang digunakan tersangka.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba, Iptu A Yurico, menyampaikan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat dan sudah sangat meresahkan.
"Kami mendapat laporan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, benar ditemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi. Saat digeledah, tersangka kedapatan membawa sabu siap edar," ujar Iptu Yurico, Selasa 19 Agustus 2025.
Selain itu, hasil tes urine menunjukkan pelaku positif narkoba dan kini ditetapkan sebagai pengedar.
BACA JUGA:Pengedar Narkoba di Muara Enim Ditangkap Saat Sedang Tidur, 10 Paket Sabu Berhasil Diamankan
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Muara Enim Ringkus Pengedar Sabu, Segini Barang Bukti Diamankan
"Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: