Bos Tambang Batu Bara Ilegal Bobi Candra Divonis 4 Tahun, JPU Kejari Muara Enim Ajukan Banding

Bos Tambang Batu Bara Ilegal Bobi Candra Divonis 4 Tahun, JPU Kejari Muara Enim Ajukan Banding

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim pada terdakwa bos tambang batu bara ilegal Bobi Candra. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

Tim Intelijen Kejari Muara Enim melakukan pengamanan terhadap personel dan jalannya persidangan sampai dengan pengajuan upaya hukum oleh Jaksa Penuntut Umum hingga perkara Bobi Candra bin W memiliki kekuatan hukum tetap.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: