MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, mendadak tegang dan diwarnai hujan interupsi dari anggota dewan.
Pasalnya, sempat memanas dan interupsi tersebut terutama menyoroti aspek tertib administrasi dan legalitas pelaksanaan rapat paripurna terkait agenda paripurna XII masa sidang ke-3 masa rapat ke-1 DPRD Kabupaten Muara Enim Tahun 2026 digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muara Enim, Senin 3 Agustus 2026.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Muara Enim Deddy Arianto Sutopo, serta dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim Sumarni didamping Sekretaris Daerah (Sekda) Yulius itu dinyatakan memenuhi kuorum setelah dihadiri 31 dari total 45 anggota DPRD Muara Enim.
Sebelum rapat resmi dibuka, Anggota DPRD Muara Enim dari Fraksi PAN Izudin Efendi, menyampaikan interupsi terkait ketertiban administrasi dalam pelaksanaan rapat paripurna dengan agenda pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
BACA JUGA:Iskandar Lantik Ribuan Relawan Muara Enim, Siap Rebut Kursi Eksekutif dan Pimpinan Legislatif
BACA JUGA:Plt Bupati Sumarni Serahkan Raperda Pertanggungjawaban 2025 ke DPRD Muara Enim
Interupsi kemudian dilanjutkan oleh Anggota Fraksi PAN Yones Tober Simamora, yang menekankan pentingnya memastikan tertib administrasi serta legalitas kedudukan Plt Bupati Muara Enim agar pelaksanaan rapat memiliki dasar hukum yang jelas.
Di sisi lain, Anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar Yusran Effendi serta Anggota Fraksi PPP Yudhistira Dwi Putra, menyampaikan pandangan berbeda.
Keduanya meminta agar rapat paripurna tetap dilanjutkan karena dinilai telah memenuhi ketentuan dan sah sesuai peraturan yang berlaku.
Untuk meredam dinamika suasana tidak memanas, Ketua DPRD Muara Enim menskors rapat sementara dan meminta Kepala Bagian Hukum Setda Muara Enim, Ratna Puri Prapawati, memberikan penjelasan mengenai dasar hukum dan ketentuan administrasi yang menjadi perdebatan.
BACA JUGA:Nino Andrian Kembali Pimpin DPC PPP Muara Enim
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Tegaskan Dukungan Terhadap Raperda Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal
Usai penjelasan tersebut disampaikan, rapat paripurna kembali dilanjutkan dengan agenda penyampaian penjelasan Plt Bupati Muara Enim mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam pemaparannya, Plt Bupati Sumarni menjelaskan Raperda tersebut dilengkapi dengan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
"Realisasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, yakni realisasi pendapatan daerah sebesar Rp3,9 triliun, realisasi belanja daerah sebesar Rp4,2 triliun, serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp308 miliar," ujar Sumarni.