Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui dengan Catatan
DPRD Kabupaten Muara Enim menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dengan sejumlah catatan. Foto : Istimewa--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dengan sejumlah catatan, saran, dan rekomendasi strategis untuk perbaikan kinerja pemerintah daerah.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama antara Ketua DPRD Muara Enim Deddy Arianto Sutopo dan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim Sumarni dalam Rapat Paripurna DPRD Muara Enim, Jumat 14 Agustus 2026.
Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Muara Enim Hadiono, Wakil Ketua II Liono Basuki, para anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Forkopimda, asisten, staf ahli, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Dalam pembahasan Raperda tersebut, 4 komisi DPRD menyampaikan sejumlah masukan, saran, dan rekomendasi kepada OPD yang menjadi mitra kerja masing-masing.
BACA JUGA:4 Fraksi DPRD Soroti Opini WDP Pemkab Muara Enim, Desak Perbaikan Tata Kelola Keuangan
BACA JUGA:Rapat Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Sempat Memanas
Komisi I DPRD Muara Enim melalui Titit Susanti, menyoroti pengawasan terhadap kinerja dan penempatan aparatur sipil negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah dilantik oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Komisi I meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait melakukan pengawasan terhadap kinerja, efisiensi, serta kesesuaian keahlian ASN PPPK dengan tugas dan penempatannya.
Selain itu, kedisiplinan dalam menjalankan tugas juga diminta untuk terus dimonitor agar keberadaan ASN PPPK dapat memberikan hasil kerja yang maksimal.
Komisi I juga menyoroti banyaknya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tunjangan penghasilan PNS.
BACA JUGA:Plt Bupati Sumarni Serahkan Raperda Pertanggungjawaban 2025 ke DPRD Muara Enim
BACA JUGA:Fraksi DPRD Sumsel Apresiasi Kinerja Pemprov dalam Pengelolaan APBD 2025
Bagian terkait diminta segera menindaklanjuti dan memperbaiki hal-hal yang menjadi temuan BPK serta berkoordinasi dengan Bagian Hukum agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada masa mendatang.
Sementara itu, Komisi II menyoroti kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), terutama tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) pada 2025 dan realisasi pembangunan tahun 2026 yang disebut masih 0 persen.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
