MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Bupati Muara Enim H. Edison, menegaskan kesiapan daerahnya menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menetapkan status siaga darurat selama 123 hari, mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.
Penetapan ini disampaikan sebagai langkah antisipasi menghadapi puncak musim kemarau dalam rapat koordinasi pengendalian karhutla Provinsi Sumsel yang dipimpin Gubernur Herman Deru di Graha Bina Praja, Jumat 24 April 2026.
Bupati hadir bersama jajaran Forkopimda Muara Enim, yakni Kapolres AKBP Hendri Syaputra dan Dandim 0404/Muara Enim Letkol Kav Sahid Winagiri.
Rakor tersebut menyoroti karhutla sebagai ancaman serius terhadap ekonomi, kondisi lahan, dan tingkat kerawanan kebakaran di wilayah Sumsel.
BACA JUGA:Aktivis Lingkungan Bersama DLH Muara Enim Berkolaborasi Bersihkan Hutan Kota Sungai Aur
BACA JUGA:Gapensi Dukung Langkah Tegas Bupati, Usut Pencurian Aset Pasar Inpres Muara Enim
Pemerintah Provinsi Sumsel sendiri telah menetapkan status siaga darurat bencana asap akibat karhutla sejak 22 April 2026 hingga 30 November 2026.
Menurut Bupati Edison, langkah ini penting agar penanganan bencana dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan terpadu sesuai standar serta prosedur yang berlaku.
Ia menekankan kesiapan daerah menjadi kunci untuk meminimalisir dampak bencana asap.
Dan di prediksi musim kemarau tahun ini menunjukkan tingkat kerawanan yang cukup tinggi.
BACA JUGA:47 Peserta Ikuti Assessment Seleksi Terbuka JPTP Pemkab Muara Enim
BACA JUGA:310 Calon Jemaah Haji Muara Enim Siap Berangkat ke Tanah Suci
"Oleh karena itu, penetapan status siaga darurat di Muara Enim diharapkan mampu memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan," pungkasnya.
Sebagai bagian dari kesiapan, Muara Enim telah menyiapkan peralatan penanggulangan bencana, antara lain tiga unit mobil rescue, dua unit mobil tangki suplai berkapasitas 5.000 liter, 23 unit motor rescue, 30 unit pompa air, serta 200 roll selang air.
Bupati menilai ketersediaan sarana ini akan mendukung upaya lapangan dalam mengendalikan kebakaran.