Bupati Edison Serahkan 3 Raperda Strategis di Paripurna X DPRD Muara Enim

Kamis 02-04-2026,10:06 WIB
Reporter : Citra
Editor : Andre

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Bupati Muara Enim H. Edison, menyerahkan 3 rancangan Peraturan Daerah (raperda) strategis kepada DPRD Kabupaten Muara Enim.

Kegiatan berlangsung dalam Rapat Paripurna X yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Muara Enim.

Penyerahan raperda tersebut menjadi langkah penting Pemkab Muara Enim dalam memperkuat landasan hukum kebijakan sosial dan pembangunan infrastruktur pelayanan publik.

Adapun 3 raperda meliputi Raperda tentang Pemberian Bantuan Sosial Langsung Tunai melalui Program Keluarga Harapan Muara Enim Bangkit Rakyat Sejahtera (PKH Membara).

BACA JUGA:Bupati Edison Serahkan LKPJ 2025, Sebanyak 295 Program dan 100,26 IKU jadi Bukti Kinerja

BACA JUGA:Hibah Lahan Pemkab Muara Enim untuk Perum Bulog 'Dihujani' Interupsi Anggota DPRD

Lalu, Raperda tentang Santunan Kematian bagi Masyarakat, serta Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten ke Perusahaan Umum Daerah Air Minum Lematang Enim.

Selain itu, pihak legislatif DPRD juga menyerahkan 1 raperda untuk dibahas bersama, yakni Raperda tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal.

Dalam penjelasannya, Bupati Edison menyampaikan raperda tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah untuk menghadirkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat.

Ia menekankan pentingnya pembahasan yang matang agar regulasi yang dihasilkan dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah.

BACA JUGA:Pemkab-DPRD Muara Enim Sepakati Raperda APBD 2026 Sebesar Rp3,1 Triliun

BACA JUGA:11 Propemperda Muara Enim 2026 Disahkan

Menurutnya, regulasi ini akan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial maupun santunan kemanusiaan secara tepat sasaran.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah Raperda tentang Santunan Kematian.

Dengan adanya Peraturan Daerah, Pemerintah memiliki dasar hukum untuk menyalurkan bantuan sebesar Rp3 juta kepada keluarga yang berduka.

Kategori :