2 Perampok Alfamart di Muara Enim Berhasil Ditangkap dalam Hitungan Hari

Rabu 25-02-2026,19:10 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Andre

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Kinerja jajaran Satreskrim Polres Muara Enim dalam mengungkap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya patut diacungi jempol.

Buktinya, 2 perampok bersenjata tajam yang melakukan aksinya di Alfamart Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, pada Jumat lalu 20 Februari 2026 sekitar pukul 21.13 WIB, berhasil ditangkap hanya dalam hitungan hari.

Pelakunya Parindra Putra (32), swasta, warga Desa Tanjung Karangan, diamankan di rumahnya, pada Sabtu 21 Februari 2026.

Sedangkan pelaku lainnya yang sempat buron bernama Johardi Pradika (34), warga Desa Tanjung Karangan, diringkus di depan Polsek Lawang Kidul, pada Selasa subuh 24 Februari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB.

BACA JUGA:Perampok Bersenjata Tajam Satroni Alfamart di Muara Enim, Pelaku Gasak Uang dan Tablet

BACA JUGA:1 Pelaku Perampokan Alfamart di Muara Enim Berhasil Ditangkap Polisi

Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra melalui Kasat Reskrim, AKP M. Andrian, membenarkan penangkapan kedua pelaku perampokan tersebut.

"Dalam aksinya, kedua pelaku masuk ke dalam toko saat karyawan sedang beraktivitas. Salah satu pelaku berjaga di pintu masuk, sementara pelaku lainnya langsung menuju meja kasir dan mengambil uang tunai serta sejumlah barang berharga," ujar Kasat Reskrim, Rabu 25 Februari 2026.

Saat korban dan saksi berusaha mengejar sambil berteriak, pelaku mengeluarkan sebilah parang dan menodongkannya untuk mengancam agar tidak berteriak.

"Akibat kejadian tersebut, pihak Alfamart mengalami kerugian sebesar Rp13.986.000, terdiri dari uang tunai Rp1.286.000, satu unit PDA scanner, satu unit tablet Samsung A7 Lite, satu unit handphone Samsung Galaxy A05, serta barang lainnya," jelas Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim Tangkap Pelaku yang Lepaskan Tembakan hingga Gegerkan Warga

BACA JUGA:Kasus Pengancaman dengan Penembakan Senjata Api, Pelaku Beli Senpi Melalui E-Commerce Seharga Rp25 Juta

Lanjut Kasat Reskrim, bahwa motif pelaku melakukan aksi tersebut adalah faktor ekonomi dan kebutuhan sehari-hari, serta karena tidak memiliki pekerjaan tetap.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, dua unit PDA scanner, dan satu bilah pisau parang," terangnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Kategori :