PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H. Edward Candra, memimpin rapat tindak lanjut pembahasan usulan kenaikan nilai hibah bantuan keuangan kepada partai politik (parpol) untuk Tahun Anggaran 2027.
Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Sekda, Senin siang 23 Februari 2026.
Rapat membahas proposal yang diajukan seluruh partai politik yang memiliki kursi di DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Dalam usulan tersebut, parpol mengajukan kenaikan bantuan keuangan dari sebelumnya Rp3.000 per suara sah menjadi Rp18.000 per suara sah, atau meningkat 6 kali lipat.
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Hibahkan Gedung Strategis untuk Ditlantas Polda Sumsel
BACA JUGA:Wakapolres Muara Enim Tinjau Lahan Hibah Polsubsektor Muara Belida
Sekda menyampaikan bahwa atas usulan tersebut, Gubernur meminta agar dilakukan pembahasan secara komprehensif dan mendalam, termasuk melakukan studi komparasi dengan provinsi lain yang memiliki karakteristik geografis serta kultur yang relatif serupa dengan Sumsel.
“Atas arahan Gubernur, kita diminta mendiskusikan secara menyeluruh serta melakukan studi komparasi dengan sejumlah provinsi yang memiliki kemiripan karakteristik dengan Sumsel,” ujar Edward Candra.
Ia menegaskan, pembahasan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, ketentuan regulasi yang berlaku, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan keuangan partai politik.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumsel, Ari Narsa, menjelaskan usulan tersebut merupakan tindak lanjut dari proposal 12 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Provinsi Sumsel.
BACA JUGA:Kesbangpol Muara Enim Ajak Parpol dan Masyarakat Evaluasi Pasca-Pemilu 2024
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Sambut Kakanwil BPN Sumsel yang Baru, Dorong Inovasi dan Pengamanan Aset Daerah
Untuk menindaklanjuti hal itu, pihaknya telah membentuk tim kajian yang saat ini tengah dalam tahap finalisasi Surat Keputusan (SK) pembentukan tim.
“Tim ini akan melakukan kajian menyeluruh, termasuk membandingkan dengan sejumlah provinsi yang telah lebih dahulu menaikkan bantuan keuangan parpol pada 2026,” jelas Ari.
Ia menambahkan, sedikitnya 7 provinsi telah melakukan penyesuaian atau peningkatan nilai bantuan keuangan partai politik, di antaranya Lampung, Jawa Timur, Papua Barat Daya, Papua Selatan, Sumatera Utara, dan Jawa Barat.