Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menjelaskan pelanggaran penggunaan TKA tersebut ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan provinsi setempat bersama Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker yang turun langsung ke lapangan.
BACA JUGA:Kemnaker Salurkan Bantuan Rp30,3 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumbar
BACA JUGA:Kemnaker Gandeng Shopee Latih 100 Instruktur BLK soal Digital Marketing dan Shopee Affiliate
“Selain perusahaan yang telah dikenakan denda, masih terdapat beberapa perusahaan yang dalam proses pembayaran dan penghitungan besaran denda. Tidak menutup kemungkinan jumlah penerimaan negara dari sektor ini akan bertambah,” jelas Rinaldi.
Adapun 12 perusahaan yang dikenakan denda tersebut berasal dari 6provinsi, dengan jumlah perusahaan terbanyak berada di Sulawesi Tengah.
Namun, nilai denda terbesar dikenakan kepada PT BAP asal Kalimantan Barat sebesar Rp2.172.000.000, disusul PT BIS di Sumatera Utara sebesar Rp972.000.000.
BACA JUGA:164 TKA Tanpa RPTKA Terungkap, Kemnaker Denda Perusahaan Rp2,17 Miliar
BACA JUGA:Menaker Perkuat Pencegahan Gratifikasi dan Korupsi di Kemnaker
Adapun daftar perusahaan yang dikenakan denda sebagai berikut:
Sulawesi Tengah
1. PT DSI : Rp84.000.000
2. PT ITSS : Rp180.000.000
3. PT GCNS: Rp150.000.000
4. PT IMIP : Rp108.000.000
5. PT RI : Rp252.000.000
6. PT DS I : Rp180.000.000
Kalimantan Barat
7. PT BAP : Rp2.172.000.000
Kalimantan Tengah
8. PT UAI : Rp12.000.000