Klaim Santunan Kematian Lewat Aplikasi Asmara MEMBARA

Rabu 21-01-2026,11:19 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Andre

Lalu, fotocopy KTP/KK untuk yang Meninggal Dunia dan Ahli Waris, Surat Keterangan Ahli Waris dari Kepala Desa/Lurah, Fotocopy Cover Buku Tabungan Ahli Waris yang masih aktif, Surat Keterangan kronologi kematian dari Ahli Waris.

BACA JUGA:Dewan Muara Enim Desak Bupati Bentuk Satgas Angkutan Batu Bara

BACA JUGA:Angkutan Batu Bara Dilarang Melintas di Jalan Umum, Kini Masyarakat Bisa Menghirup Udara Segar

Kemudian, fotocopy Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta fotocopy kutipan akta lahir mati bagi bayi lahir meninggal, dan berkas asli disampaikan melalui Dinas Sosial.

"Petugas santunan kematian hanya melayani berkas yang disampaikan ahli waris/keluarga yang meninggal," tutupnya.

Kategori :