Lalu, fotocopy KTP/KK untuk yang Meninggal Dunia dan Ahli Waris, Surat Keterangan Ahli Waris dari Kepala Desa/Lurah, Fotocopy Cover Buku Tabungan Ahli Waris yang masih aktif, Surat Keterangan kronologi kematian dari Ahli Waris.
BACA JUGA:Dewan Muara Enim Desak Bupati Bentuk Satgas Angkutan Batu Bara
BACA JUGA:Angkutan Batu Bara Dilarang Melintas di Jalan Umum, Kini Masyarakat Bisa Menghirup Udara Segar
Kemudian, fotocopy Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta fotocopy kutipan akta lahir mati bagi bayi lahir meninggal, dan berkas asli disampaikan melalui Dinas Sosial.
"Petugas santunan kematian hanya melayani berkas yang disampaikan ahli waris/keluarga yang meninggal," tutupnya.