"Perlintasan pengangkutan bus karyawan ditentukan ada beberapa titik, yaitu Terminal Bantingan Tanjung Enim, Terminal Regional, dan Terminal Kota Muara Enim (Samping Kodim)," jelas Junaidi.
BACA JUGA:Mulai 1 Januari 2026, Pemprov Sumsel Tegas Berlakukan Jalan Khusus Angkutan Batu Bara
BACA JUGA:Bupati Edison Dukung Penyetopan Angkutan Batu Bara per 1 Januari 2026
Junaidi menegaskan, untuk bus karyawan maupun bus umum diharuskan menaik-turunkan penumpang di terminal-terminal tersebut sesuai SK Bupati.
"Kalau ada bus karyawan yang melanggar dengan menaik-turunkan penumpang di luar titik itu, tentu akan kami tindak," tegasnya.
Junaidi menerangkan, tindakan tersebut bisa berupa peringatan tilang hingga menunda perjalanan bus karyawan tersebut.
"Nanti kita akan kaji di lapangan, kalau memang ada pelanggaran berulang tentu tidak menutup kemungkinan dicabut izin melintasnya," tegas Junaidi.