"Kalau upahnya naik tentu akan berdampak positif terhadap tenaga kerja," ujar Napoleon.
BACA JUGA:Warga Ayek Puteh Muara Enim Manfaat Danau Kangkung untuk Budidaya Ikan Nila
BACA JUGA:Bupati Serahkan Mobil Operasional di HUT Desa Sidomulyo dan Aur Duri
Menurutnya, kenaikan UMK ini akan meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan pekerja.
"Selain itu, tentu juga meningkatkan daya beli masyarakat dan menggerakkan roda perekonomian," pungkasnya.
Ketua Federasi Serikat Buruh Bersatu Muara Enim (FSBBMM), Rahmansyah, menyambut baik dengan adanya kenaikan UMK 8,15 persen untuk tahun 2026.
"Meski demikian, kalau dari serikat tentu harapannya bisa naik paling tidak 10 persen," ujar Rahmansyah.
BACA JUGA:Wabup Sumarni Dukung Kebijakan IAD Pengelolaan Perhutanan Sosial
BACA JUGA:Suntik KB Paling Diminati
Rahmansyah menilai, kenaikan upah minimum 10 persen ini didasari dengan kenaikan harga-harga bahan pokok dan kebutuhan sehari-hari.
"Kalau harga-harga naik, tapi upah tidak ada kenaikan tentu dampaknya sangat terasa untuk pekerja," bebernya.
Untuk itu, Rahmansyah berharap ke depannya penetapan upah minimum dapat lebih mempertimbangkan masukkan dan saran dari para Serikat Pekerja.
"Karena para pekerja yang lebih tahu bagaimana kondisi upah yang mereka. Sementara Perusahaan mengejar target laba bersih keuntungan," pungkasnya.