Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar dengan ketentuan dapat ditambah sepertiga.
BACA JUGA:2 Pengedar Sabu Lintas Daerah Dibekuk Anggota Satresnarkoba Polres Muara Enim
BACA JUGA:Edarkan Sabu, Pemuda di Muara Enim Ini Ditangkap Polisi
Sementara itu, pelaku Siti Fatimah mengaku nekat menjadi pengedar narkotika karena faktor terhimpit kebutuhan ekonomi.
"Sebagai buruh harian lepas penghasilan tidak menentu, jadinya terima tawaran untuk jadi perantara jualan sabu," ungkapnya.
Dirinya menjadi pengedar sabu-sabu sudah berjalan 7 bulan.
Untuk pangsa penjualannya, kata dia, rata-rata sopir truk.
BACA JUGA:Mekanik di Muara Enim Nyambi Jual Sabu Diringkus Satresnarkoba
BACA JUGA:Tiga Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Muara Enim di Kontrakannya
"Saya jual satu paket itu Rp100 ribu. Dalam seminggu mampu menghabiskan 60 paket sabu. Ya, keuntuntan didapat sangat lumayan untuk memenuhi kebutuhan," katanya.