"Kedua pelaku diamankan saat berada di rumahnya masing-masing dan dibawa ke Polsek Lembak untuk dilakukan pemeriksaan dan kedua pelaku mengakui bahwa memang benar telah melakukan pencurian di rumah korban," ujarnya.
BACA JUGA:DPO 3 Tahun, Pelaku Curas Sepeda Motor Berhasil Diringkus Polsek Rambang
BACA JUGA:Curi Suku Cadang Kendaraan, Pemuda Ini Diringkus Tim Lakid Polsek Lawang Kidul
Selain itu, turut diamankan barang bukti satu suku emas dan satu buah dompet warna cokelat dan barang bukti pendukung lainnya.
"Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KHUP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.