Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Rambang Lubai untuk keperluan penyidikan.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 55 ayat (1) KUHPidana karena melakukan tindak pidana bersama-sama.
"Keduanya terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kasus ini masih terus kita kembangkan untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain," terangnya.