Curi Uang Rp100 Juta, Ayah Bersama Anak Dibekuk Tim Elang Polsek Rambang Lubai

Rabu 12-11-2025,11:19 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Andre

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Rambang Lubai untuk keperluan penyidikan.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 55 ayat (1) KUHPidana karena melakukan tindak pidana bersama-sama.

"Keduanya terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kasus ini masih terus kita kembangkan untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain," terangnya.

Kategori :