Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya maksimal pidana seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara.
BACA JUGA:Dua Kali Bobol Kontrakan, 2 Pemuda Ditangkap Tim Libas Polsek Lawang Kidul
BACA JUGA:Edarkan Narkotika, Pria Paruh Baya Ini Dibekuk Satresnarkoba Polres Muara Enim
"Ini adalah bentuk komitmen kami untuk tidak memberi ruang bagi perusak generasi bangsa," tegas Iptu A Yurico.