Saat digeledah, polisi menemukan 7 paket kecil sabu dengan berat bruto 1,09 gram, dua plastik klip bening, sebuah timbangan digital, pipet skop, wadah berbentuk tutup botol, serta sebuah ember plastik.
Tak hanya itu, satu unit ponsel merek OPPO A7 milik pelaku juga turut diamankan sebagai barang bukti transaksi.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Muara Enim Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 13,65 Gram
BACA JUGA:Warung Kopi jadi Tempat Transaksi Sabu Dibongkar Satresnarkoba Polres Muara Enim
Selain itu dari hasil pemeriksaan urin terhadap 2 pelaku menunjukkan hasil positif narkotika.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, pelaku diduga kuat berperan sebagai pengedar di wilayah Muara Enim.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
"Kita masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya," jelasnya.