MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pemkab Muara Enim dan DRPD Muara Enim menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2025.
Kesepakatan Eksekutif dan Legislatif itu dibahas dalam Rapat Paripurna XI Masa Sidang ke-3 dengan Agenda Pengesahan P-KUA dan P-PPAS Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muara Enim, Jumat 12 September 2025.
Pengesahan dokumen perubahan anggaran tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati Muara Enim Edison dan Ketua DPRD Deddy Arianto.
Penandatanganan turut disaksikan oleh Wakil-wakil Ketua DPRD, Wakil Bupati Muara Enim, para Forkopimda, serta para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Muara Enim.
BACA JUGA:Agenda Penyampaian P-KUA-PPAS di Palembang Disorot
BACA JUGA:6 Raperda Disepakati Bupati-DPRD Muara Enim
Bupati Muara Enim menyampaikan, Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Muara Enim Tahun 2025 direncanakan sebesar Rp4,1 triliun atau 19,75% dibandingkan APBD Induk Tahun Anggaran 2025 yaitu Rp3,4 triliun.
"Pendapatan Daerah ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp439 miliar, Pendapatan Transfer Rp3,7 triliun dan lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp5,6 miliar," ujar Edison.
Edison menjelaskan, proyeksi Belanja Daerah pada Perubahan APBD 2025 sebesar Rp4,7 triliun atau naik 32,22% dibandingkan yang dianggarkan pada APBD Induk Rp3,6 triliun.
"Belanja Operasi sebesar Rp2,6 triliun, Belanja Modal Rp1,5 triliun, Belanja Tidak Terduga Rp5 miliar, Belanja Transfer Rp566 miliar," jelasnya.
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Dorong Keseimbangan Pembangunan Lewat APBD-P 2025
BACA JUGA:Pemkab dan DPRD Muara Enim Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024
Dengan demikian, defisit anggaran pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp632 miliar.
"Pembiayaan netto sebesar Rp632 miliar akan dipergunakan untuk menutup defisit sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar nol rupiah," tambahnya.
Orang nomor satu di Bumi Serasan Sekundang itu pun menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada lembaga legislatif atas sinergi sumbangsih dan pemikiran sehingga dapat menyelesaikan proses penyusunan dan penetapan Perubahan KUA-PPAS.