Datangi Kantor Bupati Muara Enim, Ratusan Massa Minta Nonaktifkan Kepala Desa Padang Bindu, Ini Alasannya

Kamis 28-08-2025,14:07 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Andre

Lalu, mempertanyakan penjualan 1 unit mobil damp truk milik desa hasil kebun plasma, pemberhentian sepihak jabatan Kepala Dusun (Kasus) VI yang tidak sesuai prosedur.

BACA JUGA:Study Banding Kepala Desa di Muara Enim ke Bali Tuai Kritikan Tajam Masyarakat

BACA JUGA:Mahkamah Agung Tolak Kasasi Kepala Desa Tanjung Agung

Kemudian, kepala desa tersebut juga diduga telah melegalkan surat jual beli di dalam kawasan hutan seluas sekitar 450 hektare.

Lalu, meminta dilakukan audit dana sandang pangan Desa Padang Bindu, mengalokasikan ADD dan DD untuk membuat jalan setapak di atas jalan setapak yang fisiknya masih bagus dan layak pakai.

Memaksa Ketua Koperasi Pandang Bindu Langgeng untuk memindahkan atau mentransfer uang ke rekening Desa sebesar Rp1,2 miliar.

Mengambil uang koperasi sebesar Rp40 juta, menghalangi pencairan uang bagi hasil plasma inti untuk masyarakat Desa Padang Bindu periode tahun 2025 dan memalsukan kartu Bansos berlogo Dinas Sosial.

BACA JUGA:Ratusan Kepala Desa Geruduk Pengadilan Negeri dan Kantor Bupati Muara Enim, Ini Sebabnya

BACA JUGA:Kejari Tetapkan Mantan Kepala Desa jadi Tersangka, Ini Kasus yang Menjeratnya

"Kami sudah berkali-kali mengadukan perihal ini ke pihak terkait tetapi sepertinya tidak ada tindaklanjutnya, makanya kami kesal menggelar demo ini. Dan jika tidak direspons, kami akan melakukan demo yang lebih besar lagi," tegas Iskandar.

Menanggapi aspirasi dan keluhan tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ahmad Yani Heriyanto, mengatakan pihaknya akan membentuk tim terkait yang membidangi tuntutan warga tersebut.

Tim itu seperti dari pihak kepolisian, Dinas Kehutanan, Inspektorat, Dinas Sosial, Dinas PMD dan pihak terkait lainnya untuk mempelajari dan mengkaji setiap tuntutan warga tersebut apakah benar ada dan menyalahi aturan dan mekanisme yang berlaku.

"Jika terbukti kebenarannya dan terbukti menyalahi aturan tentu akan langsung ditindaklanjuti, baik itu yang merupakan kewenangan Pemkab Muara Enim maupun APH (Aparat Penegak Hukum)," ujarnya.

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa dan ADD, Oknum Kepala Desa di Muara Enim Ini Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Kepala Desa yang Jual Aset Pemkab Muara Enim Kepada Perusahaan, Kini Ditahan Kejaksaan

Lanjut Yani, nanti tentu akan ada pedalaman untuk pengaduan tersebut seperti menjual aset desa kendaraan dump truk itu harus ada musyawarah desa dan laporan dahulu aset yang akan dijual.

Kategori :