
"Salah satu dukungan kita dengan menerbitkan Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 56 Tahun 2019, mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab untuk membayar zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan, bagi yang telah memenuhi syarat hisab," pungkasnya.
BACA JUGA:Baznas Muara Enim Bantu Perbaikan Masjid Muta'allimin
BACA JUGA:Kolaborasi PDAM dan Baznas, Bupati Edison Resmikan Rumah Layak Huni
Sementara itu, Ketua Baznas Muara Enim, Fajri Erham menyampaikan, pada hari ini 16 Juli 2025 bertepatan dengan 20 Muharram 1447 H, Baznas menyalurkan paket sekolah dan uang tunai kepada 163 anak yatim piatu.
"Sebelumnya tanggal 4 Juli 2025, Baznas menyalurkan 50 paket sembako melalui Kemenag yang telah disalurkan kepada yang berhak menerimanya," ujar Fajri.
Fajri menuturkan, di bulan Muharram ini, umat Islam diajak untuk menghidupkan nilai-nilai kebaikan melalui kepedulian dan kasih sayang untuk meringankan beban mereka melalui santunan dan perhatian.
"Amalan ini mencerminkan esensi Islam yang menekankan pentingnya berbagi dan peduli terhadap sesama," tuturnya.
BACA JUGA:Baznas Muara Enim Serahkan Bantuan Rp120 Juta untuk Pemulangan Jenazah TKI Asal Gelumbang
BACA JUGA:Baznas-Kemenag Muara Enim Santuni 150 Anak Yatim Dhuafa
Dirinya berharap dengan bantuan ini dapat membawa keberkahan dan memberikan kebahagiaan, bukan hanya bagi yang menerima namun juga bagi muzakki, munfik dan donatur yang telah menyalurkan zakat, infak dan sedekahnya melalui Baznas Muara Enim.
"Baznas Muara Enim selalu terbuka untuk melakukan kolaborasi program kepada seluruh pihak yang bertujuan untuk membantu sesama dan meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat Bumi Serasan Sekundang," tutupnya.