19 Calon PPPK Kabupaten Muara Enim Dibatalkan

Senin 14-07-2025,08:12 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Andre
19 Calon PPPK Kabupaten Muara Enim Dibatalkan

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Sebanyak 19 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Muara Enim Formasi 2024 dibatalkan.

"Hingga saat ini ada 19 calon PPPK Kabupaten Muara Enim yang dibatalkan, dengan berbagai sebab dan sudah sesuai aturan," jelas Kepala BKPSDM Kabupaten Muara Enim, Harson Sunardi didampingi Kabid Pengadaan, Informasi, dan Penilaian Kinerja (PIPKA) Yulius Caesar.

Dijelaskan Harson, dari 19 calon PPPK Tahun 2024 tersebut, terdiri dari Calon PPPK Tahap I sebanyak 10 orang.

Meliputi 2 orang meninggal dunia, 3 orang tidak menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), 1 orang mengundurkan diri setelah DRH, dan 4 orang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atas aduan pasca hasil seleksi kompetensi.

BACA JUGA:Kepala BKPSDM Sebut Pembatalan Kelulusan Calon PPPK Muara Enim Atas Nama Peki Jaya Sudah Sesuai Aturan

BACA JUGA:PPPK Muara Enim Dilantik Serentak Paling Lambat Oktober 2025

Kemudian untuk Calon PPPK Tahap II, ada 9 orang yang semuanya karena TMS atas aduan pasca seleksi administrasi.

"Dan kemungkinan bertambah bisa saja, jika ada temuan atau pengaduan dari masyarakat terkait proses penerimaan Calon PPPK tersebut," beber dia.

Ditambahkan Yulius, bahwa aduan dari masyarakat tersebut melalui E-Lapor yang dipantau langsung oleh Lembaga Wakil Presiden RI.

Dari pengaduan atau temuan tersebut, langsung diteruskan ke instansi terkait seperti BKN yang akhirnya ke BKPSDM di daerah masing-masing.

BACA JUGA:1.611 Peserta Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II Pemkab Muara Enim

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Pastikan Honorer Ikut Seleksi PPPK Tahap II Tetap Terima Gaji

Kemudian aduan tersebut langsung dikroscek dan konfirmasi ke yang bersangkutan melalui Inspektorat.

Atas rekomendasi dari hasil pemeriksaan Inspektorat itu barulah diambil keputusan, yaitu dibatalkan atau tidak dibatalkan.

"Jadi temuan ini rata-rata dari pengaduan masyarakat. Kami sifatnya hanya menindaklanjutinya sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku," tegas Yulius.

Kategori :