
Di mana pada saat itu datang 2 orang yang tidak dikenal (belum tertangkap) bertujuan untuk memperbaiki (service) 1 unit Hp Realme 9 Pro+ yang merupakan milik korban dengan keadaan casing belakang rusak dan meminta mengganti casing tersebut, namun casing Hp jenis tersebut tidak tersedia.
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Kembali Terima Pengembalian Uang Kasus Korupsi Proyek Siring
BACA JUGA:Kebut Pemeriksaan Saksi, Kejari Muara Enim Temukan Indikasi Markup Dana Hibah PMI
Selanjutnya, tersangka menawarkan untuk mencarikan casing tersebut, dan kedua orang tersebut setuju dengan meninggalkan Hp tersebut kepada tersangka.
Pada keesokan harinya, Jumat 28 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, 2 orang tersebut datang kembali ke konter tersangka dan meminta tersangka untuk menukarkan 1 unit Hp Realme 9 Pro+ tanpa disertai kotak dan nota pembelian yang dititipkan tersebut dengan 1 unit Hp VIVO Y12s senilai Rp750 ribu milik tersangka, karena kepepet butuh uang untuk istrinya yang melahirkan.
Kemudian merasa kasihan tersangka menyetujui, selanjutnya memberikan uang dan 1 unit Hp VIVO Y12s kepada kedua orang tersebut.
Akibat perbuatan tersangka, mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
BACA JUGA:Pulihkan Keuangan Daerah Rp5 Miliar, Bupati Edison Apresiasi Kejari Muara Enim
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Dalami Nota Fiktif dan Stempel Palsu Dugaan Korupsi di PMI
"JAM Pidum menyampaikan agar dilakukan penerapan sanksi sosial dan pendampingan pasca-Restoratif Justice (pasca RJ) kepada tersangka, agar dapat diterima kembali oleh masyarakat dan tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang," tutupnya.