
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, kembali menghentikan proses penuntutan perkara melalui pendekatan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).
Kali ini, penghentian dilakukan terhadap perkara tindak pidana penadahan Pasal 480 ke-1 yang melibatkan tersangka Erwin Prasetya bin Alamsyahbanah.
Langkah ini diambil setelah dilakukan ekpose oleh Kepala Kejari Muara Enim Dr. Rudi Iskandar, S.H., M.H beserta jajaran, didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H serta dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum, beserta jajaran yang digelar secara daring, pada Selasa 8 Juli 2025.
Kepala Kejari Muara Enim, Rudi Iskandar melalui Kasi Intel, Arsitha Agustian, menjelaskan perkara yang dihentikan adalah kasus penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP, dengan tersangka bernama Erwin Prasetya bin Alamsyahbanah.
BACA JUGA:Kejari Kantongi Tersangka Dugaan Korupsi PMI Muara Enim
BACA JUGA:Kejari Periksa 72 Penyedia Terkait PMI Muara Enim
Setelah melalui proses telaah hukum, JAM Pidum menyetujui penerapan Restorative Justice karena telah terpenuhi unsur-unsur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice).
"Restorative Justice bukan berarti mengabaikan hukum, tapi menjadikan hukum sebagai sarana pemulihan, bukan sekadar penghukuman," ujar Arsitha.
Dikatakan Arsitha, kasus ini bermula, pada Senin 10 Februari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, korban bernama Rangga Wira Pratama sedang mencari bola ping-pong di halaman rumah saksi Amrullah yang beralamat di Dusun II, Desa Teluk Limau, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Kemudian korban meletakan satu unit Hp Realme 9 Pro+ warna biru miliknya di teras rumah saksi Amrullah.
BACA JUGA:Sertijab Kasi Intel Kejari Muara Enim, Arsitha Agustian Gantikan Anjasra Karya
BACA JUGA:Penyidik Pidsus Kejari Muara Enim Periksa Mantan Anggota DPRD, Ini Diduga Kasusnya
Setelah selesai mencari bola ping-pong sekitar pukul 00.15 tanggal 11 Februari 2025, korban kaget sebab Hp miliknya sudah hilang dan ia pun melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Gelumbang.
Usai menerima laporan, lanjut Arsitha, anggota Satreskrim Polsek Gelumbang melakukan penyelidikan dengan cara melakukan trak kode IMEI dan mendapati Hp milik korban Rangga Wira Pratama ternyata berada dalam penguasaan tersangka Erwin Prasetya.
Kemudian pada Kamis 27 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, bertempat di kios Hp milik tersangka yang beralamat di Jalan Lingkungan II, Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.