MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Usai melakukan penggeledahan di Sekretariat Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi dalam dugaan korupsi dana PMI Muara Enim.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di Kantor Kejari Muara Enim, pada Rabu 19 Maret 2025, sekira pukul 10.00 WIB.
Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa, antara lain Ketua PMI Kabupaten Muara Enim tahun 2022-2023 inisial PSD, Ketua UDD PMI Kabupaten Muara Enim inisial dr. RW, dan Wakil Ketua UDD PMI Kabupaten Muara Enim inisial dr. I.
Kepala Kejari Muara Enim, Rudi Iskandar melalui Kasi Intelijen, Anjasra Karya, mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka pendalaman terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Pengurus PMI Muara Enim Tahun 2022-2024.
BACA JUGA:Dugaan Kasus Korupsi, Kejari Muara Enim Geledah Kantor PMI
BACA JUGA:4 Saksi Dugaan Korupsi Proyek Siring Diperiksa Tim Penyidik Tipikor Kejari Muara Enim
"Pemeriksaan ini merupakan rangkaian proses penyidikan untuk mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap dugaan penyimpangan-penyimpangan yang dimaksud, serta untuk melengkapi berkas perkara," jelas Anjasra dalam Siaran Pers kepada awak media.
Sebelumnya, Kejari Muara Enim telah melakukan penggeledahan di Kantor PMI Muara Enim, pada Selasa 18 Maret 2025.
Penggeledahan tersebut dilakukan karena adanya tindakan tidak kooperatif usai pemeriksaan terhadap kurang lebih 30 orang saksi.
Tim Penyidik Pidsus menggeledah sejumlah ruangan di Kantor PMI Muara Enim untuk pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti.
BACA JUGA:Terlibat Kasus Korupsi APBDes Rp1,2 Miliar, Kejari Muara Enim Tetapkan Tersangka Baru
BACA JUGA:Aset Terpidana Korupsi Dana Desa Tanjung Medang Disita Kejari Muara Enim
Tak hanya itu, rumah mantan Bendahara PMI berinisial Z dan rumah Bendahara Unit Donor Darah (UDD) nerimo W yang berada di Kelurahan Air Lintang juga turut digeledah.
Modus dugaan korupsi dalam perkara tersebut, antara lain adanya pengelolaan dana yang fiktif, markup, tidak sesuai peruntukan dan pemalsuan pertanggungjawaban.
Setelah 5 jam penggeledahan, Kejari Muara Enim menyita barang bukti 150 item, di antaranya 24 stempel palsu dan nota kosong yang dibuat sendiri.