Sementara itu, pihak PT KAI terkesan lempar bola saat dikonfirmasi awak media.
BACA JUGA:Pj Gubernur Percepat Realisasi Pembangunan 5 Flyover Perlintasan Kereta Api di Sumsel
"Silakan ke stasiun, di sana ada ibu Aida," ujar Darsin salah satu karyawan bagian aset.
Namun yang dimaksud tidak ada di tempat (Stasiun).
Awak media terus berusaha mengkonfirmasi melalui Humas Stasiun PT KAI Muara Enim, Prastyo, namun terkesan menghindar.
Sementara itu, Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti melalui release menjelaskan, sebagai upaya percepatan untuk mendukung rencana pembangunan flyover di perlintasan sebidang JPL 123 Muara Enim.
BACA JUGA:Warga Tanjung Terang Muara Enim Tewas Tertabrak Kereta Api
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang melakukan penertiban aset yang berada di antara Km.395+300 sampai Km.396+300 atau tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman RT 04 RW 03 Kelurahan Pasar 1, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, pada Selasa 4 Maret 2025.
Bahwa aset tersebut berupa lahan yang di atasnya dibangun rumah oleh masyarakat, dengan luas bangunan sekitar 14,5m x 22m atau seluas 319 M2.
Aset tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat untuk tempat tinggal tanpa ikatan hukum berupa sewa/perjanjian dengan KAI Divre III Palembang.
"Selain untuk menjaga dan mengamankan aset dari pihak yang tidak bertanggung jawab, penertiban ini tentunya juga untuk mendukung rencana pembangunan flyover yang dapat memberikan manfaat lebih terhadap masyarakat luas," kata Aida.
BACA JUGA:Rel Kereta Api Jalur Gunung Megang-Penanggiran Masih dalam Proses Normalisasi
BACA JUGA:Fly Over Akan Dibangun di Perlintasan Kereta Api Bantaian dan Gelumbang
Aida menambahkan, KAI Divre III Palembang memiliki bukti yang kuat atas kepemilikan lahan tersebut, yakni Alas Hak Grondkaart Nomor 1 tahun 1913.