MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - PT KAI menggusur bangunan warga di Jalan Jenderal Sudirman Kota Muara Enim diduga tanpa kesepakatan bersama.
PT KAI berdalih bahwa penggusuran ini dalam rangka penataan pembangunan flyover yang sudah terencana.
Namun, warga mengaku tidak ada pemberitahuaan rencana penggusuran, terlebih belum ada kesepakatan antar kedua pihak.
Dalam penggusuran bangunan warga di atas lahan PT KAI tersebut, mendapat pengamanan dari pihak Polres Muara Enim, Kodim 0404/Muara Enim, dan ormas, Selasa 4 Maret 2025 pukul 08.00 WIB.
BACA JUGA:PT KAI Ujicoba Operasi Jalur Ganda Stasiun Muara Enim-Muara Lawai
BACA JUGA:Proyek PT KAI Diduga jadi Penyebab Banjir Rumah Warga di Muara Enim
Dalam evakuasi bangunan tersebut sempat terjadi gesekan antara pemilik bangunan dengan tim evakuasi.
"Kami selaku warga RT 04 Kelurahan Pasar I Jalan Jenderal Sudirman. Sebelumnya PT KAI mengajak negosiasi, ternyata negosiasi belum selesai rumah kami sudah dirobohkan," ucap M. Ali Farizi (52) kepada awak media.
Dalam permasalahan tersebut, dirinya mengaku mengantongi surat-surat sah dan lengkap serta perizinan dari PT KAI.
"PT KAI yang diwakili oleh lawyer (pengacara/penasihat hukum) sampai saat ini belum ada kata sepakat. Bahkan lawyer menyatakan ini belum selesai dan tidak pernah menyampaikan surat untuk pengosongan tempat atau perobohan rumah warga," tegasnya.
BACA JUGA:Tinjau 3 Lokasi Proyek PT KAI, Ini Harapan Asisten Perekobang Pemkab Muara Enim
BACA JUGA:Musyawarah Mentok, PT KAI Tertibkan Bangunan Warga Desa Panang Jaya Muara Enim
Dalam permasalahan tersebut, dirinya memilih jalur hukum untuk menuntut PT KAI dengan usur pengerusakan.
Dijelaskannya, sampai saat ini dirinya belum memegang surat pemberitahuan, dirinya tahu terjadi penggusuran karena diinformasikan warga.
"Baik itu dari pihak PT KAI maupun pihak lawyer, ini bukan normanya ganti rugi, tapi sudah ada unsur pengerusakan sehingga kita melaporkan ke Polres Muara Enim," tegasnya.