Selanjutnya, 1 unit mobil merek Isuzu model light truk warna putih kombinasi biru tanpa nomor polisi, 1 unit Hp merek Oppo A18 warna biru, 1 unit Hp merek Vivo Y21a warna biru, 3 lembar kopelan pok dari tambang ke stockpile, dan 5 ton batu bara.
BACA JUGA:Tim Gabungan Polda Sumsel Tertibkan Lokasi Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim
BACA JUGA:Angkut Batu Bara Ilegal, 4 Sopir Truk Ditangkap Anggota Polres Muara Enim
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana kurungan 5 tahun penjara.
Dari pengakuan tersangka WA, bahwa ia baru sekitar 9 bulan melakukan aktivitas jual beli batu bara ilegal.
Dirinya tergiur dengan keuntungan dari jual beli batu bara ilegal untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Sedangkan, dari pengakuan tersangka BS bahwa dirinya baru sekitar 2 minggu melakukan penggalian tambang batu bara ilegal tersebut.
BACA JUGA:Lagi, 60 Ton Batu Bara Ilegal Asal Muara Enim Tujuan Pulau Jawa Gagal Diselendupkan
BACA JUGA:Polres Muara Enim Polda Sumsel Kembali Amankan Truk Tronton Muatan Batu Bara Ilegal
Sebelumnya, BS sudah pernah melakukan aktivitas serupa namun di lokasi yang berbeda.