Polres Muara Enim Amankan 2 Tersangka Penambangan Batu Bara Ilegal

Sabtu 01-03-2025,13:09 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Andre

Selanjutnya, 1 unit mobil merek Isuzu model light truk warna putih kombinasi biru tanpa nomor polisi, 1 unit Hp merek Oppo A18 warna biru, 1 unit Hp merek Vivo Y21a warna biru, 3 lembar kopelan pok dari tambang ke stockpile, dan 5 ton batu bara.

BACA JUGA:Tim Gabungan Polda Sumsel Tertibkan Lokasi Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim

BACA JUGA:Angkut Batu Bara Ilegal, 4 Sopir Truk Ditangkap Anggota Polres Muara Enim

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana kurungan 5 tahun penjara.

Dari pengakuan tersangka WA, bahwa ia baru sekitar 9 bulan melakukan aktivitas jual beli batu bara ilegal.

Dirinya tergiur dengan keuntungan dari jual beli batu bara ilegal untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Sedangkan, dari pengakuan tersangka BS bahwa dirinya baru sekitar 2 minggu melakukan penggalian tambang batu bara ilegal tersebut.

BACA JUGA:Lagi, 60 Ton Batu Bara Ilegal Asal Muara Enim Tujuan Pulau Jawa Gagal Diselendupkan

BACA JUGA:Polres Muara Enim Polda Sumsel Kembali Amankan Truk Tronton Muatan Batu Bara Ilegal

Sebelumnya, BS sudah pernah melakukan aktivitas serupa namun di lokasi yang berbeda.

Kategori :