Polres Muara Enim Amankan 2 Tersangka Penambangan Batu Bara Ilegal

Sabtu 01-03-2025,13:09 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Andre

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Polres Muara Enim kembali mengungkap kasus tambang batu bara ilegal di wilayah Kabupaten Muara Enim.

Sebanyak dua orang tersangka yang diduga melakukan penambangan ilegal telah diamankan polisi di Ataran Sungai Bangke Simpang Karso, Dusun V Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Kamis 20 Februari 2025.

Hal itu disampaikan Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra didampingi Wakapolres Kompol Roy Arpian Tambunan, Kasat Reskrim AKP Yogie Sugama Hasyim, Kasi Humas AKP RTM Situmorang, dan Kasi Propam AKP Alatas, dalam Konferensi Pers di Mapolres Muara Enim, Kamis 27 Februari 2025.

Kapolres mengatakan, kedua tersangka diamankan ketika sedang melakukan kegiatan penambangan.

BACA JUGA:Satgas Lakukan Patroli Rutin untuk Pastikan Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim Tidak Beroperasi Lagi

BACA JUGA:Kerahkan 630 Personel, Polda Sumsel dan Polres Muara Enim Geledah Rumah Bos Tambang Batu Bara Ilegal

Keduanya memiliki peranan berbeda, tersangka BS sebagai operator alat berat excavator dan tersangka WA selaku pembeli batu bara sekaligus pemilik mobil dump truk yang mengangkut batu bara.

Adapun motif tersangka BS dijanjikan akan diberi gaji sebesar Rp4 juta per bulan, uang makan Rp100 ribu per hari, dan uang Rp100 ribu per lembur untuk melakukan penggalian batu bara ilegal.

"Modus tersangka BS adalah melakukan kegiatan penambangan batu bara ilegal dengan cara meneruskan bekas tambang ilegal yang sudah ada dengan melakukan penggalian batu bara menggunakan excavator," jelasnya.

Setelah batu bara digali, tersangka BS memuat batu bara ke dalam mobil dump truk untuk dibawa ke stockpile di wilayah Simpang Karso yang berjarak sekitar 2 km dari lokasi tambang ilegal.

BACA JUGA:Tim Gabungan Polda Sumsel dan Polres Geledah Rumah dan Kantor Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim

BACA JUGA:Satgas Gabungan Kembali Tertibkan Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim

Kemudian tersangka WA membeli batu bara ilegal dari lokasi untuk dibawa ke stockpile miliknya dan dijual kembali dengan orang yang datang ke stockpile.

"Tersangka WA membeli batu bara ilegal seharga Rp80 ribu per baket atau sekitar 800 kg. Lalu, tersangka jual kembali dengan harga Rp9.500 per karung sekitar beratnya 40 kg, sehingga keuntungan penjualan per baket sebesar Rp110 ribu," jelas Kapolres.

Saat ini, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit alat berat excavator merek Zoomlion warna hitam hijau, 1 unit mobil merek Mitsubishi Canter model light truk dump dengan Nomor Polisi BG 8243 DO warna kuning kombinasi putih milik tersangka WA.

Kategori :